JOURNAL NEWS || Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. MOH. EKA KARTIKA, E.M., S.H., M.Hum mengambil sumpah 42 (empat puluh dua) Advokat Persatuan Advocaten Indonesia ( PAI ) bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Bandung senin (05/08/24).
Penyumpahan advokat merupaan amanat Pasal 4 angka (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan ucapan selamat kepada para Advokat yang telah melaksanakan sumpah dan janjinya serta akan dapat melaksanakan tugas, menjaga dan menjadi advokat yang baik, berkepribadian dan tetap menjaga integritas sesuai profesi advokat.