CIANJUR,- https//joirnalnews.id
Persidangan kasus sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Sukaresmi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (28/4/2026). Dalam proses hukum ini, kedua belah pihak masih saling mengemukakan argumen dan bukti terkait kepemilikan serta status legalitas tanah yang menjadi objek perkara.
Tim kuasa hukum H. Dadeng, yang terdiri dari Firman, Iyos, dan Firly, menepis tuduhan yang mengaitkan kliennya dengan praktik tidak benar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menegaskan seluruh proses dan dokumen yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah status HGU yang menjadi dasar sengketa dinilai telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2022 dan tidak diperpanjang, sehingga dianggap sudah kadaluarsa. Hal ini dijadikan landasan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada klien mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalil harus dibuktikan. Sampai saat ini pembuktian dari pihak pelapor masih lemah karena hanya mengajukan dokumen fotokopi tanpa memperlihatkan aslinya,” ujar tim hukum.
Mereka juga menilai laporan yang diajukan belum memenuhi unsur untuk diregistrasi secara sempurna. Terkait bukti sita jamin dan penggunaan KTP yang dipersoalkan, pihaknya mengaku memiliki data pembanding yang akan ditampilkan di hadapan majelis hakim pada waktu yang tepat.
Menyikapi jalannya persidangan yang dinilai kurang efektif, tim hukum berharap dakwaan dapat dibatalkan. Mereka juga mengaku siap menghadirkan saksi meringankan dan membuka pelaporan balik, sementara Jaksa berencana menghadirkan empat saksi tambahan. “Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan dan putusan bebas,” tegas mereka.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Bukti Bumi Parahiyangan, Tamami Santoso, memaparkan sejumlah temuan anomali yang ditemukan dalam penelusuran kasus ini. Menurutnya, persoalan baru terungkap setelah ia menjabat pada 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya inkonsistensi dokumen penyitaan dari tahun 1997 dan 1999 yang dinilai tidak lazim dijadikan dasar penerbitan sertifikat baru.
“Terlihat banyak kejanggalan, termasuk tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya. Kami juga menemukan indikasi lahan diperjualbelikan ke pihak lain dengan pengajuan sekitar 700 sertifikat,” ungkap Tamami.
Ironisnya, dari ratusan sertifikat yang telah terbit, banyak warga yang namanya tercantum mengaku tidak pernah mengajukan permohonan dan hanya menyerahkan KTP tanpa mengetahui proses selanjutnya. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian administratif di mana rekomendasi diterbitkan oleh Desa Sukaresmi, padahal lokasi berada di Desa Cikancana.
Saat ini, sekitar 400 sertifikat masih tertahan dan telah diblokir oleh Polda Jawa Barat di kantor BPN Cianjur. Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke PN Cianjur meminta kejelasan status sita jaminan yang dianggap tidak terdaftar resmi.
“Proses hukum baru berjalan, kami akan ikuti sampai selesai dan di persidangan yang akan datang, kami akan mempersiapkan bukti- yang asli. Harapan saya, masalah ini selesai dengan transparan agar lahan bisa dimanfaatkan dengan baik dan benar,” tutup Tamami.
Persidangan yang masih berlangsung ini, dan akan dilanjutkan minggu depan, menjadi sorotan publik mengingat luasnya lahan dan dampaknya terhadap kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi.
Muklis M/Maryono.












