Sempat Viralkan SPBU Ngecor BBM, AS Dipidanakan Ternyata Merupakan DPO Pelaku Curas Rampok.

Rabu, 27 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara,
journalnews.id – Sempat viral di Media Sosial memberitakan tentang kecurangan pengecoran ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, pemuda ini malah tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan (curas) rampok.

AS (30) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura ini, kini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat lantaran, menjadi tersangka curas rampok yang telah DPO selama delapan tahun.

Kapolres AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tersangka.

“Ya benar, pelaku diamankan anggota, karna telah menjadi DPO terlibat kasus curas rampok 8 tahun silam bersama rekannya yang sudah menjalanin hukuman “,ujar AKBP Teddy, Rabu 27 September 2023.

Sementara, untuk kasus SPBU Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang telah Viral tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setidaknya ada 5 orang yang dilakukan pemanggilan, yaitu pihak pelapor, pengelola SPBU dan pelaku pengecor penimbun maupun pengangkut,” kata Kapolres.

Terhadap pihak – pihak terkait, kita telah melakukan pemanggilan. Untuk saat ini tengah dilakukan penyelidikan, seperti motif, jenis bbm digelapkan apakah subsidi atau bukan.

“Kita akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Kita akan tindak lanjuti secara hukum yang berlaku, apabila terbukti akan kita tindak secara tegas,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Berita Terbaru