Berita

Satreskrim Polres Cirebon kota berhasil Meringkus Residivis Curanmor

145
×

Satreskrim Polres Cirebon kota berhasil Meringkus Residivis Curanmor

Sebarkan artikel ini

 

JournalNews // Polres Cirebon kota berhasil meringkus 2 orang pelakau curanmor dengan modus mengincar kendaraan roda dua terutama sepeda motor merk Honda di tempat umum yang beroperasi di wilayah 3 Cirebon.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan” Dari ke 2 Tersangka ini salah satunya merupakan Residivis sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon kota.

“Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon kota bernisial FA ( Residivis) dengan kasus yang sama warga Ciperna kabupaten Cirebon dan Inisial HB warga penggung Kota Cirebon,” Ujarnya

Lebih lanjut AKBP Eko menjelaskan” Selain kedua tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor dari jumlah seluruhnya 10 unit sepeda motor hasil curian,” Jelas Kapolres Cirebon kota didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M. Haris Hermanto dalam konferensi pers di mako polres Cirebon kota, Senin (19/05/2025).

“Menurut Kapolres keduanya diamankan berdasarkan hasil dari pengembangan penyelidikan dari tersangka pertama yang ditangkap oleh anggota Polsek selatan Timur berinisial HB warga penggung.

Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Cirebon kota berhasil mengamankan dua orang tersangka lainya di lokasi berbeda.

Selain menyita sepeda motor hasil curian, petugas menyita sejumlah barang bukti lainya yakni kunci leter T dan Sejumlah STNK.


“Para tersangka ini melakukan aksinya di 13 TKP wilayah hukum Polres Cirebon kota dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sampai ke penadah barang hasil curian.

Para tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu juga Kapolres Cirebon kota Ultimatum para pelaku kejahatan termasuk pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah hukum polres Cirebon kota. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku curanmor akan kami tindak dengan tegas sesuai prosedur hukum,” Pungkasnya

Wadira
(Biro Cirebon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *