Satreskrim Polres Cirebon kota berhasil Meringkus Residivis Curanmor

Senin, 19 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JournalNews // Polres Cirebon kota berhasil meringkus 2 orang pelakau curanmor dengan modus mengincar kendaraan roda dua terutama sepeda motor merk Honda di tempat umum yang beroperasi di wilayah 3 Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan” Dari ke 2 Tersangka ini salah satunya merupakan Residivis sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon kota.

“Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon kota bernisial FA ( Residivis) dengan kasus yang sama warga Ciperna kabupaten Cirebon dan Inisial HB warga penggung Kota Cirebon,” Ujarnya

Lebih lanjut AKBP Eko menjelaskan” Selain kedua tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor dari jumlah seluruhnya 10 unit sepeda motor hasil curian,” Jelas Kapolres Cirebon kota didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M. Haris Hermanto dalam konferensi pers di mako polres Cirebon kota, Senin (19/05/2025).

“Menurut Kapolres keduanya diamankan berdasarkan hasil dari pengembangan penyelidikan dari tersangka pertama yang ditangkap oleh anggota Polsek selatan Timur berinisial HB warga penggung.

Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Cirebon kota berhasil mengamankan dua orang tersangka lainya di lokasi berbeda.

Selain menyita sepeda motor hasil curian, petugas menyita sejumlah barang bukti lainya yakni kunci leter T dan Sejumlah STNK.


“Para tersangka ini melakukan aksinya di 13 TKP wilayah hukum Polres Cirebon kota dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sampai ke penadah barang hasil curian.

Para tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu juga Kapolres Cirebon kota Ultimatum para pelaku kejahatan termasuk pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah hukum polres Cirebon kota. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku curanmor akan kami tindak dengan tegas sesuai prosedur hukum,” Pungkasnya

Wadira
(Biro Cirebon)

Berita Terkait

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW
Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.
Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga
Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.
PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI
Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:55

Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.

Senin, 27 Juli 2026 - 16:39

UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.

Senin, 27 Juli 2026 - 10:33

Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:53

Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.

Berita Terbaru