Satreskrim Polres Cirebon kota berhasil Meringkus Residivis Curanmor

Senin, 19 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JournalNews // Polres Cirebon kota berhasil meringkus 2 orang pelakau curanmor dengan modus mengincar kendaraan roda dua terutama sepeda motor merk Honda di tempat umum yang beroperasi di wilayah 3 Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan” Dari ke 2 Tersangka ini salah satunya merupakan Residivis sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon kota.

“Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon kota bernisial FA ( Residivis) dengan kasus yang sama warga Ciperna kabupaten Cirebon dan Inisial HB warga penggung Kota Cirebon,” Ujarnya

Lebih lanjut AKBP Eko menjelaskan” Selain kedua tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor dari jumlah seluruhnya 10 unit sepeda motor hasil curian,” Jelas Kapolres Cirebon kota didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M. Haris Hermanto dalam konferensi pers di mako polres Cirebon kota, Senin (19/05/2025).

“Menurut Kapolres keduanya diamankan berdasarkan hasil dari pengembangan penyelidikan dari tersangka pertama yang ditangkap oleh anggota Polsek selatan Timur berinisial HB warga penggung.

Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Cirebon kota berhasil mengamankan dua orang tersangka lainya di lokasi berbeda.

Selain menyita sepeda motor hasil curian, petugas menyita sejumlah barang bukti lainya yakni kunci leter T dan Sejumlah STNK.


“Para tersangka ini melakukan aksinya di 13 TKP wilayah hukum Polres Cirebon kota dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sampai ke penadah barang hasil curian.

Para tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu juga Kapolres Cirebon kota Ultimatum para pelaku kejahatan termasuk pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah hukum polres Cirebon kota. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku curanmor akan kami tindak dengan tegas sesuai prosedur hukum,” Pungkasnya

Wadira
(Biro Cirebon)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Berita Terbaru