PT Lingkar Persada Kerjakan Taman Rekreasi Ribang Kemambang Rp 25M, diduga kuat Perbuatan Melawan Hukum

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews.id
LAHAT– Pengerjaan Proyek Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang (TRRK) tahun anggaran 2025 meskipun telah selesai masa pengerjaan nya masih tetap ada aktivitas pekerjaan Menjadi Sorotan Tajam Pihak Kejari Lahat.

Proyek yang di gadang gadang sebagai kebanggan Kabupaten Lahat di kerjakan PT Lingkar Persada menelan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar mendapat sorotan Kejaksaan Negeri Lahat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dikarenakan proyek tersebut telah di lakukan pemutusan Pengawalan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya melalui Kasi Intel Rio Purnama, Senin (5/1) mengatakan akan memberikan peringatan keras terkait pemberian lanjutan pengerjaan proyek.

Ia menyebutkan pemutusan Pengawalan PPS kepada pihak ketiga penyedia proyek yaitu PT Lingkar Persada berlaku di minggu kedua bulan Desember 2025 sebelum berakhir nya kontrak yakni tanggal 24 Desember 2025

Dirinya menambahkan pemutusan Pengawalan PPS, Tim Kejari Lahat telah melalui proses pengecekan di lokasi dengan angka perhitungan pengerjaan baru mencapai 24 persen.

“Hitungan Kejari Lahat proyek itu baru progres 24 persen di minggu kedua bulan Desember 2025,” katanya.

Rio menambahkan pengerjaan proyek TRRK yang di lakukan oleh PT Lingkar Persada terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

Pihaknya akan terus mengkaji berbagai aspek jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan TRRK. Jelas ” Rio kepada wartawan

” Kasi pidsus Kejari Lahat Indra Susanto menambahkan Bahwa massa kontrak habis tetapi masih ada yang bekerja indikasi kerjasama dengan dinas terkait untuk mengejar pencairan anggaran.

Ada salah satu utusan dari pemborong PT. Lingkar Persada menemui wartawan dikantor majalah fakta Lahat” terkait pemberitaan di portal salah satu media online untuk di take down, alias ditarik

Menanggapi pemberitaan di salah satu media online Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH memberikan tanggapan proyek pembangunan Taman Rekreasi Ribang Kemambang sudah Melanggar hukum karena dalam Pemutusan pengawalan pihak kejaksaan Negeri Lahat, patut diduga adanya dugaan indikasi temuan dalam pekerjaan ada indikasi ” Perbuatan Melawan Hukum (PKH)

LIDIKKRIMSUS RI meminta kepada kejaksaan negeri lahat untuk di proses hukum, bila ada temuan ini uang negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sanksi proyek tidak selesai beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda keterlambatan (misal 1‰ per hari dari nilai kontrak), penghentian sementara, hingga pemutusan kontrak, yang bisa berujung pada pemblokiran perusahaan (blacklist), pencabutan izin, hingga tuntutan pidana, tergantung penyebab dan kelalaian penyedia jasa, dengan mitigasi berupa perpanjangan waktu dengan syarat atau adendum kontrak jika ada alasan di luar kendali penyedia (seperti force majeure),
Sanksi Utama bagi Kontraktor
Denda Keterlambatan: 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak, dihitung setelah masa perpanjangan 50 hari selesai.
Blacklist: Dicantumkan dalam daftar rekanan hitam, tidak boleh ikut tender pemerintah selama waktu tertentu (biasanya 2 tahun).

Pemutusan Kontrak: Kontrak diputus sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengembalian Uang Muka: Kontraktor wajib mengembalikan sisa uang muka. Klaim Jaminan Pelaksanaan: Jaminan pelaksanaan pekerjaan dicairkan untuk keuntungan negara.

Tanggung Jawab Lain: Denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bahkan pidana jika terbukti ada unsur KKN atau pemalsuan.
Jika Penyebab di Luar Kendali (Force Majeure).

Kontraktor bisa mengajukan perpanjangan waktu (maksimal 50 hari) atau adendum kontrak untuk melanjutkan pekerjaan di tahun anggaran berikutnya.

Penyebab seperti perubahan desain, penambahan volume, atau bencana alam harus dibuktikan secara valid (misal, dengan surat keterangan) dalam Show Cause Meeting (SCM).
Langkah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Verifikasi: PPK harus memeriksa penyebab keterlambatan dengan teliti.
Berikan Kesempatan, Beri kesempatan tambahan 50 hari jika memenuhi syarat.

Putus Kontrak Jika tetap tidak selesai setelah 50 hari, kontrak diputus.
Bayar Sesuai Prestasi Bayar hanya untuk progres yang sudah selesai di lapangan, jangan buat laporan fiktif 100%. Kata ” Rhodi Irfanto SH.

Penting Diingat
Dokumentasi yang baik dan komunikasi proaktif sangat penting untuk membuktikan alasan keterlambatan.
Pembuatan laporan fiktif (misalnya berita acara 100% padahal belum selesai) bisa berujung pada masalah hukum serius (korupsi). Tegas “Rhodi, (tim)

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 Perkuat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Soliditas dan Sinergitas Bersama Dandenpom III/3 Siliwangi Cirebon
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB