PROF SUTAN NASOMAL SH,MH : RAKYAT LAPAR & SEGALA CARA AGAR BISA MAKAN HARI INI SANGAT SULIT. DI HIMBAU PRESIDEN RI BAPAK JENDRAL H PRABOWO SUBIANTO PRO EKONOMI RAKYAT KECIL

Sabtu, 25 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JOURNALNEWS.ID -//- Memasuki tahun baru 2025 semakin terasa lemah sektor ekonomi untuk Masyarakat kecil. Dapat dilihat dimana papan plang DI JUAL atau SALE para pemilik RUMAH / RUKO ingin menjual satu satunya harta yang dimilikinya agar bisa punya modal & bisa usaha. Bahkan semua daerah daerah juga sama. Artinya Ekonomi sudah merah atau sakit sekarat dan mati suri.

Segala cara menempuh agar bisa makan hari ini dilakukan para keluarga kecil Masyarakat INDONESIA. Mungkin para Walikota atau Bupati serta Gubernur yang NYAMAN dengan penghasilan gajinya yang besar tidak mampu menjawab atau mengkoreksi apakah masih bisa masyarakatnya berpenghasilan untuk MAKAN HARI INI.

Peraturan yang dikejar kejar agar ditaati oleh Masyarakat oleh para pejabat Daerah baik Bupati/Walikota atau Gubernur tidak di imbangi dengan solusi ekonomi rakyat kecil supaya berjalan agar bisa hidup tidak dengan kelaparan.

Rakyat tidak mampu mencari jalan keluar dalam situasi yang selama 10 tahun ini. Tidak sedikit peraturan yang di buat membuat BANGKRUT para pengusaha baik kelompok menengah serta kelompok UMKM.

Sektor pajak yang semakin menginjak perut rakyat kecil di semua bidang usaha menambah angka kebangkrutan para pelaku usaha.

MASYARAKAT TIDAK MELIHAT GEBRAKAN PEMERINTAH NASIONAL UNTUK EKONOMI NASIONAL.

*NEGARA HARUS HADIR & MEMPERKUAT EKONOMI MASYARAKAT*

Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengatur tentang tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Pasal ini menyatakan bahwa negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Selain itu, permasalahan kesejahteraan sosial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait kesejahteraan sosial, seperti:
Jaminan sosial, Perlindungan sosial, Rehabilitasi sosial, Pemberdayaan sosial, Bimbingan resosialisasi, Bimbingan lanjut.

Harapan besar PROF KH SUTAN NASOMAL agar ekonomi secara menyeluruh dan mendorong pelaksana UMKM agar kembali berjalan.

PROF KH SUTAN NASOMAL SH,MH melihat satu persoalan yang membebani kemampuan pemerintah karena terlalu ikut aturan sekelompok elit. Padahal kewajiban pemerintah PRO EKONOMI RAKYAT.

 

Presiden RI Bpk Jendral H Prabowo Subiyanto sangat mampu membangun kembali EKONOMI NASIONAL dan menyapu semua pihak kelompok elit yang mengganjal keinginan pemerintah menghidupkan ekonomi.
Harap di cabut semua peraturan yang merugikan Masyarakat.

LAPAR sangat tidak bagus untuk Masyarakat karena akan menyebabkan tingginya rekor kejahatan atau kriminal. Siapakah yang bertanggung jawab bila LAPAR menjadi kehancuran tatanan sosial & keadilan di INDONESIA

Narasumber : PROF KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Berita Terkait

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50

Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru