Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Minta Bupati Perintahkan Kadis Bangunan Sidik Kasus IMB Di Baleendah Bandung!!!

Sabtu, 15 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bandung, Kasus jual beli tanah itu mestinya diperkuat perangkat desa kelurahan Ketua RT RW dan di Aktekan Camat atau PPAT Notaris ini agar diketahui kalayak masyarakat untuk tidak terjadinya kasus seperti di Baleendah Bandung Jawa Barat”, papar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menjawab materi yang dilayangkan para pemimpin Redaksi. Media cetak onlen dalam luar negeri di kantornya Markas pusat partai oposisi Merdeka di Jakarta 15/11/2025 melalui telpon selulernya.
Diduga Jual Beli Tidak Sah Secara Hukum, “Pembangunan Rumah di Kp. Pasir Paros RT 06 RW 12 Masih Belum Selesai, Status Tanah Dipertanyakan ?!”

Baleendah, Kabupaten Bandung – Sebuah bangunan rumah di kawasan Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, hingga kini masih dalam proses pembangunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media bahwa biaya untuk pembangunan rumah tersebut sudah mencapai hingga ratusan juta rupiah, namun bangunan tersebut masih belum rampung.

Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang enggan ditulis jatidirinya mengatakan kepada Awak Media bahwa lahan tempat rumah itu yang dibangun disebut-sebut bukan milik pihak yang saat ini melakukan pembangunan yakni Hj. Ida asal Brebes namun milik orang lain.

Emak Euis (Almh), yang dikenal sebagai Istri dari Abah Anen yang notabene selaku penggarap lahan dulunya, dikabarkan diduga kuat telah menjual tanah tersebut kepada H. Ida, seorang pegawai di RS Welas Asih dulu bernama RS. Al Ihsan, dengan harga disinyalir sekitar Rp. 9 juta per tumbak.

Total luas tanah yang diperjualbelikan sekitar kurang lebih 20 tumbak, sehingga nilai transaksi mencapai kurang lebih Rp. 180 juta.

Namun, transaksi jual beli tersebut menuai tanda tanya. Menurut sumber informasi yang berhasil dihimpun oleh Awak Media dari beberapa warga bahwa pengurus setempat juga dikabarkan menolak terlibat didalam proses jual beli antara Emak Euis dan Hj. Ida, dengan alasan karena mereka sudah mengetahui bahwa tanah tersebut diduga kuat bukan milik Emak Euis secara sah, melainkan masih berstatus lahan milik orang lain, katanya.

“Muhun pak, piraku tanah dilebet hargana Rp. 25 juta pertumbak ari tanah disisi jalan Rp. 9 juta pertumbak, asa mustahil sareng tanah eta mah tos pada apal sanes kagungan Emak Euis, kuwantunan Hj. Ida meser tanah eta naha teu sieun bermasalah engkena teras Hj. Ida sanes tanah eta hungkul tos seeur tanah didieu dipeser ku anjeuna dijanteunkeun kontrakan”, ucap warga seraya dengan raut muka mengkhawatirkan kedepannya akan timbul permasalahan.

Hal senada diucapkan oleh warga lainnya bahwa bangunan tersebut belum ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), “bagaimana mau membuat IMB, Sertifikat atau AJB saja nggak ada, sedangkan syarat untuk IMB itu salah satunya dan yang lebih parahnya lagi itu tanah belum jelas siapa pemiliknya, koq berani benar Hj. Ida membelinya dari Emak Euis, emangnya tanah itu milik Emak Euis, jangan jangan tanah sengketa”, jelasnya setengah bertanya.

Hingga berita ini dipublish, Senin, (10/11) belum ada kejelasan mengenai status kepemilikan resmi tanah maupun izin pembangunan rumah tersebut.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bandung beserta Kelurahan dan Kecamatan Baleendah, BPN Kabupaten Bandung dan Polresta Bandung serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas lahan tersebut serta mencegah adanya potensi sengketa di kemudian hari.

Harapan masyarakat kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum khususnya di Kabupaten Bandung, agar segera mengusut tuntas asal usul tanah sekaligus menertibkan para oknum warga masyarakat yang dengan seenaknya saja memperjual belikan tanah yang bukan haknya, mungkin saja dari kasus ini akan berdampak luas sehingga permainan kotor mereka lambut laun pasti akan segera terbongkar. Insyaallah berawal dari kasus ini akan terbongkar hingga keatas siapakah Mafia Tanah yang bermain di Baleendah Kabupaten Bandung. “, Tutup nya.

Berita Terkait

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW
Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.
Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga
Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.
PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI
Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:55

Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.

Senin, 27 Juli 2026 - 16:39

UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.

Senin, 27 Juli 2026 - 10:33

Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:53

Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.

Berita Terbaru