Journal news, – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon kota berhasil mengungkap 18 perkara kasus Penyalahgunaan Narkoba dan berhasil menangkap 26 tersangka tiga tersangka diantaranya seorang perempuan berstatus sebagai IRT. Hasil pengunkapan selama periode bulan – maret hingga April 2025.
Pengungkapan tersebut diungkap dalam konpres di mako polres cirebon kota yang merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Cirebon kota. Selasa (29/04/2025).
Disaat Jumpa Persnya dengan para awak media Kapolres Cirebon kota AKBP Eko Iskandar yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Juntar Hutasoit, mengungkapkan bahwa” Modus operandi para tersangka ini adalah dengan sistemnya tempel atau maps untuk Narkotika, serta penjualan obat keras dilakukan secara online ( COD).
“Para tersangka yang kita amankan ini merupakan pengedar atas dugaan pengedaran Narkotika Jenis Sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat sedian farmasi tanpa izin edar yang ditangkap dari berbagai lokasi TKP diantaranya di wilayah kecamatan lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksaan, Pekalipan, Harjamukti Kota Cirebon serta dua TKP di wilayah Kecamatan Suranenggala dan Talun Kabupaten Cirebon ” Ungkap Kapolres Ciko
Lebih lanjutnya, AKBP Eko menjelaskan” Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Narkotika Jenis sabu seberat dengan berat 202 , 79 gram, terdiri dari 269 paket kecil dan 6 paket ukuran sedang. Serta 3 paket Narkotika jenis ganja seberat 39,18 gram, sedangkan untuk tembakau sintetis seberat 11,7 gram dalam 4 paket, dan Obat keras terbatas sebanyak 12 . 811 butir”,Jelas AKBP Eko Iskandar.
“Selaian itu juga kami mengamankan 19 unit hanpohone berbagai merek, 4 timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.451 000.” Imbuhnya
Para tersangka Narkotika jenis sabu kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto pasal 14 ayat 2 Undang-Undang No. 35. Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka obat obatan tanpa izin edar kita kita kenakan pasal 432 Junto 436 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
“Pengungkapan kasus ini Polres Cirebon kota menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan ini adalah langka upaya nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat obatan tanpa izin edar. Pungkasnya
Biro Cirebon
Wadira