Hukum Kriminal

Polres Cianjur hanya Musnahkan Knalpot Brong dan Minuman Keras Tetapi Barang Bukti hasil Penangkapan Sat Narkoba Tidak Ada.

20619
×

Polres Cianjur hanya Musnahkan Knalpot Brong dan Minuman Keras Tetapi Barang Bukti hasil Penangkapan Sat Narkoba Tidak Ada.

Sebarkan artikel ini

Cianjur – Polres Cianjur bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Cianjur memusnahkan knalpot brong dan minuman keras hasil razia, pemusnahan tersebut berlangsung di Mapolres Cianjur setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Lodaya, Jumat (20/12/2024).

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam menanggulangi penggunaan knalpot modifikasi yang menyebabkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tentunya ini merupakan komitmen kami dan akan terus kami lakukan edukasi serta penindakan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.

Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. menambahkan ribuan pemusnahan Knalpot Brong dan minuman keras selalu di publikasikan, akan tetapi hasil dari penangkapan barang – barang bukti narkoba selama ini diduga tidak transparan untuk pemusnahan nya.

Satreskrim Narkoba banyak penangkapan dengan barang bukti yang disita akan tetapi dikemanakan barang bukti tersebut, tidak ada pemusnahannya.

Kenapa hasil penangkapan Barang Bukti Narkoba seperti Jenis Tramadol, Sabu dan jenis obat lain nya itu tidak ada publikasinya, itukan dalam penangkapan terkait Narkoba banyak bb nya.

Waktu minggu kemarin saat saya mendampingi salahatu Klien dipersidangan pengadilan Negeri Cianjur, para saksi dan Terdakwa menjelaskan didepan majelis hakim banyak penangkapan dan barang bukti uang disita oleh Sat Narkoba Polres Cianjur, hasil Barang bukti penangkapan Narkoba lumayan banyak Barang bukti obat itu ratusan bahkan ribuan saat sidang kesaksian, ko gk muncul dalam pemusnahaan nya di Polres Cianjur”, tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *