Polisi Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Wiradesa, Dua Pemuda Diamankan

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Satres Narkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan ini, dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 19.30 wib. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (21) dan MI (26), warga Kabupaten Pekalongan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melaui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Unit Opsnal telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sejak adanya laporan masyarakat,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar ganja, delapan paket kecil ganja siap edar, satu unit timbangan, uang tunai sebesar Rp. 294 ribu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 6 April 2026, saat Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Wiradesa. Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.

“Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Berita Terbaru