Hukum Kriminal

Polisi menyamar, sat narkoba Polres Cirebon Kota ungkap transaksi 7,54 gram sabu.

71
×

Polisi menyamar, sat narkoba Polres Cirebon Kota ungkap transaksi 7,54 gram sabu.

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id. POLRES CIREBON KOTA – Petugas yang merupakan personel sat narkoba Polres Cirebon Kota yang menyamar sebagai pembeli, berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang menggunakan sistem tempel dan COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon.

Saat diamankan, pelaku berinisial SR 28 tahun, swasta, kec. Karangampel kab. Indramayu, tidak bisa berkutik. Pengedar narkotika jenis sabu tersebut, tak menyangka kalau COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon kali ini bakal bertemu dengan petugas dan membuatnya ditangkap.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Kasat Narkona Akp Tanwin Nopiansah, SE, kanit satu Ipda Dedi Sutikno, SH dan Kanit dua Aiptu Dodi Irwanto. Bertempat di mako Polres Cirebon Kota, selasa (13/9/22).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan, COD narkotika jenis sabu di depan Objek Wisata Goa Sunyaragi, berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.

“Pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas melakukan undercover buy. Sehingga berhasil menangkap tersangka di depan Goa Sunyaragi,” kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansah, SE.

Diungkapkan Kapolres, tersangka SR ditangkap pada hari Senin, 5, September 2022 sekitar pukul 10,00 WIB. Ujarnya didampingi kanit satu Ipda Dedi Sutikno, SH

Petugas Sat Narkoba Porles Cirebon Kota melakukan penyamaran dan mengungkap transaksi 7,54 gram shabu di depan Wisata Goa Sunyaragi. Jelas Jebolan Akpol 2002 ini didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

lanjut Fahri “Pengakuan pelaku barang didapat dari saudara BM yang masih didalami. Rencana narkoba akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon,”.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Katanya didampingi Kanit dua Aiptu Dodi Irwanto.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *