JOURNAL NEWS, CIANJUR – Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas.
Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total Dana desa, itu artinya jika di hitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pangan dan hewani di desa sesuai dengan amanat perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa.
Dalam peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja negara. Terkait penyaluran Dana Desa di gunakan sebagai berikut
1 . Program perlindungan sosial berupa BLT 40 %
2 .Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%
3 .Dukungan pendanaan covid 19 paling sedikit 8%
4 .program sektor lainnya 32 ℅.
Namun demikian, tidak seperti apa yang ada di desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur Jawa Barat, yang di duga tidak mengindahkan peraturan presiden nomor 104 dimaksud.
Pasalnya banyak kejanggalan dari mulai nama kelompok tani yang tak tertera, nama kelompok tani masing – masing, dan perbedaan keterangan beberapa tokoh masyarakat. Berdasarkan fakta di lapangan hasil uji petik investigasi awak media di lapangan, program ketahanan pangan Desa Sukaraharja anggaran tahun 2023, hanya baru dibangunkan kandang sapi sekitar 40%. Ucap Yana, Ketua Karang Taruna Desa Sukaraharja.
Yana menambahkan, alokasi penggunaan 20% peruntukan ketahanan pangan” yang saya tau Rp 150 juta akan di belikan beberapa ekor sapi, Rp. 80 juta pembangunan Kandang Sapi, dan kebutuhan lainnya. Selebihnya saya tidak tau yang lebih tau sekdes dan kaur perencanaan termasuk pak kades ” tegas nya pada media, Selasa (08/01/2024).
Harap Yana, dimohon kepada pemerintahan Kabupaten Cianjur segera turun tangan, baik inspekorat daerah (Irda) dan aparat penegak hukum (APH) agar segera di periksa dugaan adanya penyimpangan dan penyelewengan keuangan negara, yang terjadi di Desa Sukaraharja dalam program ketahanan pangan dan hewani.
Ditempat terpisah, Ketua BPD Desa Sukaraharja, Ujang Rohman mengatakan, terkait program ketahanan pangan Desa Sukaraharja, dirinya tidak dilibatkan sama sekali kaitan realisasi pengunaan anggaran program ketahanan pangan itu. Memang saya akui saat musyawarah desa (Musdes) tempo hari saya hadir beserta masyarakat lainnya.
Namun, yang sangat disayangkan implementasi dilapangan, program ketahanan pangan itu sampai saat ini belum terlihat beberapa ekor sapi itu, hanya baru terlihat pembangunan kandang sapi saja, yang berlokasi di Kampung Kubengan RT 02/04 . itu pun saya taksir pembangunannya baru sekitar 40% dari total anggaran yang di siapkan. Terang Ujang Rohman, (08/01/2024).
Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi pada Kepala Desa Sukaraharja, melalu nomor whatsappnya, sang Kades tidak mau memberikan keterangan terkait program ketahanan pangan dan hewani Desa Sukaraharja.
(Full)