PAMEKASAN — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial I.S.D. di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Keluarga korban mempersoalkan belum tercantumnya pasal terkait dugaan ancaman pembunuhan, pengacungan senjata tajam, dan dugaan pengeroyokan dalam proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban diduga mengalami serangkaian kekerasan — mulai dari dicekik, ditampar, diinjak, hingga diancam dengan senjata tajam. Peristiwa itu disebut terjadi di dalam maupun di luar rumah, hingga warga sekitar turun tangan melerai. Dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan lebih dari satu orang juga menjadi sorotan utama pihak keluarga.
Perwakilan keluarga korban, Rifa’i Lasbandra, meminta Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan memberikan penjelasan transparan mengenai dasar penerapan pasal dalam perkara ini.
”Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya pasal tertentu. Apakah seluruh rangkaian dugaan perbuatan — termasuk ancaman pembunuhan, penggunaan senjata tajam, dan dugaan pengeroyokan — telah diungkap dan dipertimbangkan secara proporsional?” tegasnya.
Keluarga menegaskan, jika terindikasi beberapa orang melakukan kekerasan terhadap satu korban, aspek tersebut wajib diperiksa berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pamekasan maupun Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait keberatan keluarga. Penjelasan kedua institusi dinilai penting agar pertanyaan masyarakat tidak terus menggantung.
”Praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun setiap dugaan yang relevan juga perlu diuji secara cermat. Perkara yang melibatkan anak ini harus memperoleh penanganan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian prinsip yang ditegaskan.(ahd)













Komentar