Berita

Peran aktif Ketua RT dan RW di Tritih Lor Cilacap Kawal Langsung Pengukuran Tanah Program PTSL

76
×

Peran aktif Ketua RT dan RW di Tritih Lor Cilacap Kawal Langsung Pengukuran Tanah Program PTSL

Sebarkan artikel ini

​CILACAP – Journal News , Program Pendaftaran *Tanah Sistematis Lengkap* (PTSL) tahun anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh *Kantor ATR/BPN Kabupaten Cilacap* di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, terus menunjukkan progres positif.

​Pada Minggu (17/5/2026) pagi, giliran puluhan bidang tanah milik warga di lingkungan RW 13 Dusun Beber yang dipatok dan diukur secara massal oleh petugas teknis.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Pantauan di lapangan menunjukkan aksi gotong royong yang kental. Proses pengukuran tanah ini didampingi langsung oleh Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) desa setempat, Kepala Dusun (Kadus) wilayah, serta para *ketua RT dan RW 13*. Mereka turun langsung menyisir satu demi satu bidang tanah milik warga pemohon.

​Kekompakan para ketua RT dan RW di wilayah tersebut menjadi kunci kelancaran proses ini. Mereka bertugas memastikan letak patok pembatas tanah warga sudah sesuai kesepakatan agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.

​Ketua RT 02/RW 13, *Slamet Widodo*, mengungkapkan bahwa kesiapan warga dalam pengukuran pagi ini tidak lepas dari koordinasi yang intens. Pihaknya mengaku bergerak cepat memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum hari H pengukuran.

​”Alhamdulillah, ada beberapa warga saya yang antusias mengikuti program PTSL ini. Perihal adanya jadwal pengukuran pagi ini, juga sudah saya sosialisasikan secara detail dalam acara pertemuan (arisan) warga tadi malam,” ujar Slamet Widodo saat diwawancarai di sela-selas kegiatan pengukuran.

​Di tempat yang sama, Ketua RW 13, *Rustam*, juga menunjukkan totalitasnya dalam menyukseskan program nasional ini. Tanpa ragu-ragu, Rustam tampak ikut memikul alat ukur dan sigap mengikuti instruksi teknis dari petugas ukur ATR/BPN di lapangan.

​Rustam berharap, kerja keras seluruh elemen perangkat lingkungan dan Pokmas ini bisa membuahkan hasil yang manis bagi legalitas aset warga.
​”Tentu harapan kami semua proses pengukuran di wilayah RW 13 ini berjalan dengan lancar, aman, dan sukses tanpa ada kendala batas tanah,” pungkas Rustam.

*​Program PTSL* di Desa Tritih Lor ini diharapkan dapat segera rampung sesuai target, sehingga masyarakat bisa secepatnya menerima kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka. (SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *