Ragam

Penyerahan sertifikat halal oleh penyuluh agama Islam Kecamatan Kapetakan kepada pelaku usaha Oncom

77
×

Penyerahan sertifikat halal oleh penyuluh agama Islam Kecamatan Kapetakan kepada pelaku usaha Oncom

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS //Cirebon, – Pendampingan produk label sertifikat halal oleh penyuluh agama Islam KUA Kecamatan kapetakan Kab. Cirebon secara langsung menyerahkan sertifikat halal kepada salah seorang pelaku usaha oncon ( tempe) di wilayah setempat. Penyerahan sertifikat halal ini merupakan hasil dari semangat dan upaya dalam merealisasikan program satu juta kouta sertifikasi halal gratis ( SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil dari kementrian Agama.

Pada kesempatan penyerahan sertifikat dikediaman pelaku usaha Bpk cadyanto, penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Kapetakan Ustadz Addul Rohman, Sy. Menyampaikan” Rasa syukur atas capaian ini dan mengingatkan pelaku usaha untuk terus menjaga produk mereka sesuai dengan konsep syariat islam,” semoga kedepanya produknya yang sudah bersertifikat halal ini sukses dan diridhai Allah SWT,” Ujar Ustadz Abdul Rohman, Sy. Kepada wartawan Minggu (16/07/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Semoga amal ibadah kita dalam menjaga kehalalan dari apa yang kita makan menjadi bagian dari ibadah kita kepada Allah SWT. Dengan penyerahan sertifikat halal ini diharapkan masyarakat semakin yakin dan percaya terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi, selain itu juga, akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal dengan meningkatkan kepercayaan dan minat konsumen terhadap produk-produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha setempat,” Tuturnya

Lebih lanjut Ustadz Rohman menyampaikan” Sertifikat Halal ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementrian Agama RI. Kami mengapresiasi pelaku usaha yang secara sadar untuk mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal. disamping itu, tentu ini akan sangat bermanfaat bagi pelaku usaha itu sendiri dalam meningkatkan omset dari penjualan, para konsumen juga akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk tersebut,” Pungkasnya.

“Pihaknya berharap kepada para pelaku usaha di wilayah kecamatan kapetakan dan sekitarnya yang produknya belum memiliki label sertifikat halal segera mungkin mendaftarkan produknya untuk diajukan pendaftaran peroleh sertifikat halal, bisa hubungi kami ke no. 083 824 758 285 , karena yang halal pasti aman,” Imbuhnya.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *