Pengelolaan dana BOK, JKN, dan Retribusi puskesmas Beber terindikasi sarat penyimpangan.

Minggu, 26 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Audensi LPI Tipikor  tentang pengelolaan BOK, JKN, retribusi  Puskesmas Beber.

Foto: Audensi LPI Tipikor tentang pengelolaan BOK, JKN, retribusi Puskesmas Beber.

Journalnews. //Kabupaten Cirebon,- lotaran keras jaendi, S.H.,M.H.sebagai penanggung jawab bidang sarana di Puskesmas Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon yang mengatakan dengan tegas kalau pihak media dan LSM tidak berhak menanyakan anggaran Puskesmas, itu bisa menimbulkan bencana pemahaman fungsi media dan LSM dimuka publik.

Salah satu fungsi media dan LSM adalah sebagai kontrol sosial. UU PERS tahun 1999 mengatur, Pers berfungsi melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan khususnya dalam pemerintahan. Penyalahgunaan kekuasaan tersebut bisa berupa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), ataupun penyimpangan dan penyelewengan jabatan lainnya. Melalui media massa pers memegang peranan penting dalam memperbaiki keadaan.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hal untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sehingga semestinya jaendi selaku bidang sarana di puskesmas Beber tidak menghalangi kerja jurnalistik.

Lalu peran LSM juga tertuang di BAB II PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 2 (1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk:

a.hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara.
b.hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara.
c.hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara, dan d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal : (1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf A, B dan C.

Namun rupanya pihak puskesmas mengangkangi aturan yang ada dengan dalih yang di lontarkan oleh kapuskes Kecamatan Beber harus ada ijin dulu dari kepala dinas Kabupaten Cirebon.

“Harus ada surat ijin dulu dari kepala dinas Kesehatan kalau mau tau penggunan dana puskesmas, itu aturan yang benarnya,” tegas Haeria sambil bergaya arogan saat audiensi tentang penggunaan dana BOK, Retibusi dan JKN dengan pihak LPI TIPIKOR serta awak media di gedung Puskesmas Beber, sabtu (25/11/2023).

Hal senada pun dilontarkan keras oleh Jaendi bergelar S.H.,M.H. “Pihak media dan LSM itu tidak berhak menanyakan penggunaan anggaran Puskesmas, itu rahasia negara, dilarang pihak kalian mengetahui itu,” celetus Jaendi yang menunjukan kearoganannya yang mana hal itu tidak pantas di tunjukan oleh pelayan publik.

Namun ketika dipertanyakan oleh LPI TIPIKOR Cirebon Raya tentang dasar hukum mana yang melarang pihak media dan LSM tidak berhak mengetahui penggunaan uang Negara, khususnya anggaran BOK, Retibusi dan JKN yang didapatkan oleh pihak Puskesmas. Dan dasar hukum mana jika ingin mengetahui penggunaan anggaran di puskesmas harus ijin dulu kepada dinas kesehatan. Pihak dari Puskesmas beber ngeleyengan tidak bisa menjelaskan aturannya,” Ujar ketua LPI TIPIKOR Cirebon Raya Warnadi yang didampingi Cahyo sebagai Penasehat dan Harun selaku sekretaris

“Pernyatan mereka sangat berbahaya dampaknya kepada publik, yang tidak memahami aturan bisa terpropokasi. Karena stitmen mereka tidak dilandasi hukum yang kuat maka bisa dibilang akan menyebarkan asumsi Hoak. Sudah jelas di UU KIP badan publik wajib transfaran dalam penggunaan uang negara kepada publik.

Karna kami tidak mendapatkan jawaban tentang penggunaan dana BOK, Retibusi dan JKN. Maka kami akan melayangkan surat permohonan data informasi publik sesuai UU KIP yang berlaku, karena kami menduga ada masalah di anggaran Puskesmas Beber,” jelas ketua LPI TIPIKOR Cirebon Raya.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Berita Terbaru