Berita

Pengadaan Pakaian Anggota DPRD Lahat Rp799.200,000 Juta Tahun 2025 Sarat Dikorupsi, Kejari Minta Dalami Kasus Ini??

82
×

Pengadaan Pakaian Anggota DPRD Lahat Rp799.200,000 Juta Tahun 2025 Sarat Dikorupsi, Kejari Minta Dalami Kasus Ini??

Sebarkan artikel ini

 

Media Nasional

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Journalnews.id
Lahat – Sumsel, Anggaran pakaian Dinas perlengkapan 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat tahun 2025 Rp 799.200,000 juta diduga sarat di korupsi. Dalam anggaran itu masing-masing anggota DPRD mendapatkan 4 stel pakaian. Atau juga dibagi 40 orang masing-masing dewan mendapat jatah Rp19.980.000 juta untuk pakaian itu.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD 2025 dan terungkap dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Berdasarkan informasi di SIRUP LKPP, paket pengadaan ini tercatat dengan nama; kode RUP, 59126751 penyediaan pakaian dinas DPRD dan dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat.

Dalam data tersebut, untuk pakaian Spesifikasi pekerjaan tenaga Ahli, Desainer wool kualitas bagus, dan warna pakaian tergantung kebutuhan masing-masing anggota DPRD Selain, 21 Juli 2025.

Sekretaris Dewan DPRD Lahat, H.Safrani memilih ‘bungkam’ saat dikonfirmasi terkait pengadaan pakaian dinas anggota DPRD menganggarkan belanja penyediaan, pakaian Dinas 40 anggota DPRD Lahat Priode, 2024-2029.

Media ini telah menghubungi Sekwan DPRD H. Safrani ,melalui layanan pesan WhatsAppnya dengan nomor 08526723xxxx. Sejauh mana Terealisasikan dan mekanisme dalam kegiatan penyediaan tersebut, namun pesan hanya dibaca saja,tidak ditangapi.

“Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, namun ketika mereka tidak melaksanakan amanat Undang-Undang sudah patut diduga ada kegiatam Maladministrasi yang berkaitan dengan Kolusi Korupsi Nepotisme.


“Pada Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 menjelaskan tentang tujuan UU KIP dibuat dan pada huruf (f) menjelaskan bahwa salah satu tujuan di bentuknya UU KIP untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan Bangsa, namun ketika mereka tidak menjalankan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 sama saja mereka melakukan pembodohan terhadap masyarakat dan kehidupan Bangsa, sehingga menghabat dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat, Sekawan DPRD telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1).

hal tersebut dapat dikatakan tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik, imbasnya terhadap wartawan ia akan sulit mengumpulkan informasi terkait kegiatan junalistiknya. Menurutt UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

(Fren9k1.As/ Ketua Awdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *