Pengadaan Pakaian Anggota DPRD Lahat Rp799.200,000 Juta Tahun 2025 Sarat Dikorupsi, Kejari Minta Dalami Kasus Ini??

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Media Nasional

Journalnews.id
Lahat – Sumsel, Anggaran pakaian Dinas perlengkapan 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat tahun 2025 Rp 799.200,000 juta diduga sarat di korupsi. Dalam anggaran itu masing-masing anggota DPRD mendapatkan 4 stel pakaian. Atau juga dibagi 40 orang masing-masing dewan mendapat jatah Rp19.980.000 juta untuk pakaian itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran tersebut bersumber dari APBD 2025 dan terungkap dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Berdasarkan informasi di SIRUP LKPP, paket pengadaan ini tercatat dengan nama; kode RUP, 59126751 penyediaan pakaian dinas DPRD dan dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat.

Dalam data tersebut, untuk pakaian Spesifikasi pekerjaan tenaga Ahli, Desainer wool kualitas bagus, dan warna pakaian tergantung kebutuhan masing-masing anggota DPRD Selain, 21 Juli 2025.

Sekretaris Dewan DPRD Lahat, H.Safrani memilih ‘bungkam’ saat dikonfirmasi terkait pengadaan pakaian dinas anggota DPRD menganggarkan belanja penyediaan, pakaian Dinas 40 anggota DPRD Lahat Priode, 2024-2029.

Media ini telah menghubungi Sekwan DPRD H. Safrani ,melalui layanan pesan WhatsAppnya dengan nomor 08526723xxxx. Sejauh mana Terealisasikan dan mekanisme dalam kegiatan penyediaan tersebut, namun pesan hanya dibaca saja,tidak ditangapi.

“Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, namun ketika mereka tidak melaksanakan amanat Undang-Undang sudah patut diduga ada kegiatam Maladministrasi yang berkaitan dengan Kolusi Korupsi Nepotisme.


“Pada Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 menjelaskan tentang tujuan UU KIP dibuat dan pada huruf (f) menjelaskan bahwa salah satu tujuan di bentuknya UU KIP untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan Bangsa, namun ketika mereka tidak menjalankan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 sama saja mereka melakukan pembodohan terhadap masyarakat dan kehidupan Bangsa, sehingga menghabat dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat, Sekawan DPRD telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1).

hal tersebut dapat dikatakan tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik, imbasnya terhadap wartawan ia akan sulit mengumpulkan informasi terkait kegiatan junalistiknya. Menurutt UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

(Fren9k1.As/ Ketua Awdi)

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 Perkuat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Soliditas dan Sinergitas Bersama Dandenpom III/3 Siliwangi Cirebon
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB

Daerah

Wabup Jigus Ajak Kuwu Teladani Semangat Mbah Kuwu Cirebon

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB