Pemkab Cirebon Siapkan Aturan Kabel Internet, Keselamatan dan Tata Kota Menjadi Prioritas

Jumat, 23 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal news. id. KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan regulasi penataan infrastruktur pasif telekomunikasi untuk mengatasi semrawutnya kabel internet, meningkatkan keselamatan masyarakat, dan menciptakan tata ruang yang lebih tertib.

Upaya tersebut dibahas dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Hotel Apita Cirebon, Rabu (21/10/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala mengatakan, pertumbuhan jaringan telekomunikasi perlu diimbangi dengan penataan infrastruktur yang terencana.

Pemerintah daerah ingin memastikan perkembangan layanan internet tidak mengabaikan estetika lingkungan, keselamatan pengguna jalan, dan ketertiban pemanfaatan ruang publik.

“Kabupaten Cirebon saat ini memiliki sekitar 615 menara base transceiver station (BTS). Selain itu, ribuan tiang dan jaringan kabel fiber optik terus berkembang di berbagai ruas jalan,” kata Hendra.

Pertumbuhan tersebut membawa manfaat bagi konektivitas masyarakat. Namun, pemasangan kabel dan tiang yang tidak tertata juga menimbulkan persoalan, terutama di koridor strategis seperti Jalan Tuparev, Kedawung, kawasan pusat pemerintahan Sumber, kawasan wisata Setu Patok, hingga Plumbon.

“Kabel yang menumpuk dan menjuntai rendah berpotensi mengganggu pemandangan sekaligus membahayakan pengguna jalan. Karena itu, Pemkab Cirebon mendorong penyusunan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan penyedia layanan telekomunikasi,” ucapnya.

Salah satu arah kebijakan yang dibahas dalam penyusunan raperda ialah mendorong penggunaan bersama infrastruktur telekomunikasi atau joint use.

Skema ini diharapkan dapat mengurangi pembangunan tiang baru yang tidak diperlukan serta mencegah penumpukan kabel udara dari berbagai penyedia layanan.

Hendra mengatakan pemerintah daerah juga membuka arah penataan jaringan secara bertahap melalui sistem kabel bawah tanah atau ducting, dengan mempertimbangkan kesiapan teknis, kondisi wilayah, dan kemampuan pembiayaan.

Selain penataan fisik, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai standar teknis, prosedur perizinan, serta mekanisme penertiban kabel yang tidak memenuhi ketentuan atau sudah tidak aktif.

“Penataan infrastruktur pasif telekomunikasi juga berkaitan dengan pemanfaatan ruang milik jalan dan aset daerah. Pemerintah Kabupaten Cirebon perlu menginventarisasi penggunaan ruang tersebut agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

“Pengelolaan yang tertib berpotensi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), sepanjang mekanisme pemanfaatan aset maupun pengenaan retribusinya memiliki landasan hukum yang sah,” ujar Hendra menambahkan.

Lebih lanjut, Hendra menyebut, kebijakan tersebut tetap perlu memperhatikan kepentingan masyarakat.

Penataan dan pengelolaan infrastruktur harus berjalan secara transparan tanpa menimbulkan beban yang tidak wajar bagi penyedia layanan maupun pengguna internet.

Melalui raperda ini, Pemkab Cirebon berupaya menyeimbangkan kebutuhan perluasan jaringan telekomunikasi dengan kepentingan penataan wilayah, keselamatan publik, dan pengelolaan aset daerah.

Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 40 peserta dari unsur perangkat daerah, pemerintah kecamatan, perwakilan pemerintah desa di koridor strategis, penyedia jaringan telekomunikasi, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), serta kalangan akademisi di Cirebon.

“Sosialisasi ini sekaligus membuka ruang partisipasi publik agar penyusunan regulasi mempertimbangkan kebutuhan pemerintah, pelaku usaha telekomunikasi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” tuturnya.

Sana

Berita Terkait

SDN Mertasinga 06 Cilacap Resmikan Ruang Kelas Baru dan Dak Lantai 2
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026*
Hari Santri 2026,Wabup Jigus Ajak Santri Kuasai Teknologi dan Perkuat Ekonomi
Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Police Goes to School” di SMAN 1 Mandirancan
‎Tegas! Polres Sampang Tegaskan Nol Toleransi terhadap Segala Bentuk Perjudian
Respons Cepat Kasus Bullying di SD Negeri 1 Kapandayan, Sat Lantas Polres Kuningan Tempuh Jalur _Problem Solving_
‎Kerukunan Jadi Ikon Peringatan Hari Santri Puger — Santri Diminta Kuat Iman dan Mahir Teknologi
Lepas Sambut Korwil Bidik Jeruklegi Berlangsung Hangat dan Lancar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:40

SDN Mertasinga 06 Cilacap Resmikan Ruang Kelas Baru dan Dak Lantai 2

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:23

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026*

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:19

Pemkab Cirebon Siapkan Aturan Kabel Internet, Keselamatan dan Tata Kota Menjadi Prioritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:15

Hari Santri 2026,Wabup Jigus Ajak Santri Kuasai Teknologi dan Perkuat Ekonomi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:34

Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Police Goes to School” di SMAN 1 Mandirancan

Berita Terbaru