Berita

Pemkab Cirebon Selaraskan Tata Kelola Informasi Publik Lewat Pembinaan PPID

33
×

Pemkab Cirebon Selaraskan Tata Kelola Informasi Publik Lewat Pembinaan PPID

Sebarkan artikel ini

 

Journal news. id. KABUPATEN CIREBON — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar Pembinaan dan Penguatan Peran PPID serta Uji Konsekuensi DIP dan DIK Tahun 2025 di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (4/12/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan pemahaman seluruh PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang lebih akurat dan sesuai ketentuan.

Pembinaan juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, melalui Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan, Nanan Abdul Manan, menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi PPID.

“Kegiatan pembinaan hari ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah,” ujar Nanan.

Ia menambahkan, bahwa PPID harus memahami standar layanan informasi, mekanisme uji konsekuensi, penyusunan DIP, serta tata cara penanganan keberatan dan sengketa informasi.

Pemahaman ini dinilai penting agar pelayanan informasi berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Neneng Hasanah, menekankan keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum sekaligus pilar transparansi pemerintah.

“Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Neneng.

Ia menyatakan peran PPID Utama dan PPID Pembantu sangat menentukan kualitas penyediaan informasi yang tepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, layanan informasi yang baik menjadi bagian dari akuntabilitas pemerintah.

Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto menjelaskan, bahwa pembinaan ini untuk menyamakan perspektif PPID Pembantu.

“Kegiatan pembinaan ini dimaksudkan untuk menyamakan perspektif dan meningkatkan kompetensi PPID Pembantu,” ujarnya.

Bambang menambahkan, bahwa penyelarasan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), termasuk pelaksanaan uji konsekuensi, penting dilakukan agar layanan informasi publik makin cepat dan akurat.

Hal ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan informasi yang terbuka.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan tim penguji yang terdiri dari perwakilan Inspektorat serta Bagian Hukum Setda.

Materi yang disampaikan meliputi regulasi keterbukaan informasi, penyusunan DIP–DIK, hingga metode uji konsekuensi.

Peserta terdiri dari seluruh kepala perangkat daerah, camat, perwakilan BUMD, FKKC, dan Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon.

Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik.

Sana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *