Pemkab Cirebon Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Tanpa Kembang api

Rabu, 31 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal news. id. KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan Surat Edaran tentang kesiapsiagaan masa libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan akhir tahun.

Surat Edaran Nomor 300/45/Satpol PP tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi momentum Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga ketenangan lingkungan, serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Pemkab Cirebon juga secara tegas mengimbau agar tidak menyelenggarakan pesta kembang api, khususnya kembang api dengan daya ledak tinggi, petasan, maupun penggunaan alat atau bahan lain yang dapat menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, serta risiko keselamatan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.

Sebagai alternatif, perayaan Tahun Baru 2026 dianjurkan untuk diisi dengan kegiatan keagamaan, seperti doa bersama dan istighosah, guna menciptakan suasana yang aman, kondusif, dan bermakna bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab Cirebon menginstruksikan pengawasan bersama yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.

Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif selama masa libur perayaan.

Selain itu, seluruh pihak terkait diminta untuk aktif menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap, melalui kesiapsiagaan bersama, libur perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Sana

Berita Terkait

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Berita Terbaru