Ragam

Pemdes Bungko dampingi penyuluh Agama Islam Kec. Kapetakan sosialisasikan Sertifikasi Halal Gratis kepada para pedagang

63
×

Pemdes Bungko dampingi penyuluh Agama Islam Kec. Kapetakan sosialisasikan Sertifikasi Halal Gratis kepada para pedagang

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS //Cirebon, – Menindaklanjuti Keputusan Pemerintah untuk menarget 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis ( Sehati) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, membuat penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama ( KUA) kecamatan kapetakan tak perna lelah untuk melaksanakan sosialiasi kepada para pelaku usaha mikro dan kecil di desa bungko kecamatan kapetakan, Kab. Cirebon.

Seperti yang dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam (KUA ) Kecamatan Kapetakan Ustadz Abdul Rohman, Sy. Diampingi aparatur desa bungko Lebeh Rodiya Melakukan kegiatan sosialisasi ke pedagang nasi dan ikan goreng terlihat antusias tak menolak ajakan ustadz rohman untuk dibuatkan Sertifikasi ( sertifikat) Halal Gratis. Sabtu’ (29/07/2023) malam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ustadz Abdul Rohman mengatakan” Kegiatan sosialisasi terhadap para pedagang di desa bungko ini masyarakatnya luar biasa antusias, Terima kasih kepada aparatur desa bungko karena ini merupakan aksi nyata kita untuk mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha Mikro dan Kecil agar mau mendaftarkan produk olahan makanan jajananya di Sertifikasi Halal gratis,” Ujar kepada wartawan .

Lebih lanjutnya, Rohman menyampaikan” Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementrian Agama membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis ( SEHATI) dari bulan Januari 2023, jadi ini harus benar – benar dimanfaatkan oleh para pelaku usaha Mikro dan Kecil. SEHATI ini kita sosialiasikan agar masyarakat khususnya pelaku usaha Mikro dan Kecil supaya bisa mengajukan Sehati bagi produk olahan makananya dengan mekanisme Sertifikasi halal produk jajananya. Ada pun untuk persyaratanya SEHATI masyarakat dapat mendaftarkan melalui laman sehati.halal.go.id. atau bisa hubungi kami ke nomor HP kami : 083 824 758 285.

Untuk syaratnya dapat mengisi formulir dan cukup photo copy KTP, poto jajanan dan secara tertulis lengkap dengan bahan-bahan makanan tersebut,” Tutur Ustadz Abdul Rohman, Sy.

“Program SEHATI ini dibuka sejak bulan Januari 2023 hingga 2024 mendatang, karena semua produk olahan makanan diwajibkan mencantumkan sertifikat halal. Adapun Otoritas lembaga yang mengeluarkan ” Hak Halal ” Itu tidak lagi Majelis Ulama Indonesia ( MUI), tapi di Bawah Kementrian Agama ( Kemanag), Pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang ikan dan nasi goreng mengaku senang dan sudah mendaftarkan produk makanan olahanya untuk di sertifikasi, semoga dengan adanya sertifikasi program dari Kementrian Agama ini dapat membawa manfaat dan berkah kedepanya” Ucap pedagang ikan dan nasi goreng yang didampingi langsung oleh Lebeh Rodiyah.

 

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *