Relise
MEDIA GROUP
JOURNALNEWS.ID
SUMSEL // Oknum Kabid SMP Dinas Pendidikan Lahat inisial H melakukan pengerusakan kantor milik Perusahaan Daerah kabupaten Lahat
Dalam tayangan vidio berdurasi 53 detik pintu depan dijebol oleh oknum kabid SMP Inisial H apa maksud beliau melakukan pengerusakan kantor perusahaan daerah kata ” Amrullah Ketua Harian Lidikkrimsus RI Kepada Wartawan Minggu (27/9/2025)
Ini perbuatan melawan hukum bisa dipidana apalagi ia seorang pendidik memberikan contoh tidak baik, saya minta Bupati Lahat untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut,
Pengerusakan aset milik negara bisa dijerat pidana terancam hukuman penjara
Merusak aset negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau pasal-pasal yang setara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 521 dan Pasal 522 (yang berlaku untuk perusakan bangunan dan fasilitas umum). Perbuatan ini merupakan tindak pidana yang bertujuan untuk merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, yang dalam kasus ini adalah milik negara.(**)