Hukum Kriminal

Oknum DJ DiDuga menipu, Korban Kirim Surat Somasi

281
×

Oknum DJ DiDuga menipu, Korban Kirim Surat Somasi

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo,  – Kasus dugaan penipuan melibatkan seorang perempuan berprofesi Disk Jockey (DJ) inisial SO yang bekerja di salah satu club hiburan malam Kecamatan Tropodo, Kabupaten Sidoarjo masih belum selesai, Jum’at (23/05/2025).

‎Kali ini, korban atau Sherly mengirimkan surat somasi sebelum melangkah ke ranah hukum yakni melaporkan ke pihak yang berwajib.

‎Berikut isi somasi :

‎Terkait dengan masalah uang saya telah Ditipu Sebesar Rp 47.800.0000 dengan Anda. Namun, dengan berpura pura membantu mau menyelesaikan masalah saya mau diantarkan ke Dukun, tetapi dengan anda uang tersebut di pakek sendiri. kerena setiap Saya mau ikut kedukunnya Anda selalu banyak alasan menghindar.

‎Saya masih ngasih toleransi kepada anda karena anda mau bertanggung jawab dengan membuat surat perjanjian yang telah disepakati bersama pada tanggal 19 april 2025 dengan surat isi tersebut anda sanggup akan mengembalikan hanya 42 juta rupiah dengan jatuh tempo tanggal 19 mei 2025 yang di sepakati bersama.

‎Setelah jatuh tempo anda tidak bisa mengembalikan
‎uang saya semua. Saya meminta agar Anda mempertanggungjawabkan uang saya dengan mnengembalikan uang saya semua dengan jumlah Rp 42.000.000 paling lambat 3 x 24 jam sejak Anda menerima surat somasi ini.

‎Apabila Anda tidak melaksanakan permintaan saya hingga waktu yang sudah ditentukan, Sebagaimana uraian ditatas saudari diduga melanggar Pasal 372 KUHP. berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah
‎ dan Pasal 378 KUHP. mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Penipuan terjadi jika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
‎Saya akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

‎Demikian surat somasi ini saya sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan penuh tanggungjawab terimakasih.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *