Journalnews.id
LUBUK LINGGAU//—JN Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi saat sedang asyik pesta sabu di sebuah rumah kontrakan.
FNP (32), yang merupakan anggota dewan, tak berkutik saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II, pada Senin (7/11/2022) pagi.
“FNP anggota DPRD Mura (Musi Rawas, red) dan tiga rekannya, dua merupakan wanita dan satu pria, semuanya hasil tes urine-nya positif konsumsi sabu-sabu,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi,
Selasa-(8/11/2022).
Anggota dewan itu ditangkap bersama tiga orang rekannya, yakni inisial D dan Di yang diketahui berprofesi sebagai disk jockey (DJ), serta pemandu lagu berinisial N.
Kepada penyidik, tersangka FNP mengaku sudah mengonsumsi sabu selama setengah tahun terakhir atau enam bulan. Bahkan saat ditangkap, FNP masih dalam keadaan mabuk usai melakukan pesta narkoba
Minggu-(11/2022) malam sebelumnya.
Dalam penangkapan di rumah kontrakan milik tersangka N tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 0,40 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: frengky.as