Ragam

Masa Jabatan Stafsus TBUPP Sudah Habis, Mobil Dinas Masih Perkir Dihalaman Rumah MR” Mendapatkan Kritikan Ketua Harian Lidikkrimsus RI- Rhodi Irfanto

1138
×

Masa Jabatan Stafsus TBUPP Sudah Habis, Mobil Dinas Masih Perkir Dihalaman Rumah MR” Mendapatkan Kritikan Ketua Harian Lidikkrimsus RI- Rhodi Irfanto

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS.ID //  Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto.SH Mobil Dinas yang dipakai Stafsus TBUPP dimasa Kepemimpinan CIK Ujang, setelah 5 anggota TBUPP yang gagal tidak jadi dilantik Baru-baru ini mendapatkan kritikan keras Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, dan sempat viral pemberitaan di Sejumlah di media Online.

Padahal mereka tidak lagi sebagai Stafsus TBUPP Bupati Lahat, karena belum mendapatkan SK jabatan dari PJ.Bupati Lahat Muhammad Farid, setelah viral di media online akhirnya gagal dilantik, namun masih ada yang menggunakan mobil dinas tersebut Insial MR ia masih menggunakan fasilitas negara ujar ” Rhodi kepada wartawan rabu-(31/1/24)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mobnas yang belum dikembalikan agar pihak bagian aset untuk menarik mobil tersebut untuk di data kembali dan di invetarisir, mobil operasional Stafsus TBUPP masih dipakai oleh MR ,kok belum mengembalikan mobil dinas dengan Nomor Polisi BG 1209 EZ merek Toyota Rush warna hitam, parkir dihalaman rumah di blok C Kota Lahat,

MR tidak lagi menjabat Stafsus TBUPP pada awal Januari habis masa jabatannya, hingga kini belum dilantik oleh Pj.Bupati Lahat.

Ada 5 Stafsus TBUPP diantara:
1.Herman Oemar (Ketua)
2.H.Samiri (Wakil Ketua)
3.Maryoto (Sekretaris)
4.Hendhy Nansyah (anggota)
5.Densyari (anggota)

Rhodi meminta kepada PJ Bupati Lahat Muhammad Farid, melalui Kabid Aset Dinas PPKAD, Mobil Dinas yang masih dipakai oleh mereka untuk segera di invetarisir dan di tarik agar tidak menjadi sorotan masyarakat ini aset negara tutup ” Rhodi

Informasi yang kami dapatkan Kelima anggota Stafsus TBUPP belum dilantik oleh PJ.Bupati Lahat.” (Tim: FR.45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *