Jawa Timur – Dewan pimpinan wilayah LSM TAMENG PERJUANGAN RAKYAT ANTI KORUPSI Jawa Timur akan melaporkan dugaan korupsi dana hibah APBD provinsi jawa timur tahun 2022 ke kejaksaan tinggi surabaya.
Pihak yang akan dilaporkan adalah penerima dana hibah provinsi jawa timur tahun 2022
Dana hibah tersebut sebesar Rp.1.222.495.000.00 dan dicairkan pada tahun 2022 untuk sarpras dan pengadaan mobil operasional pesantren Miftahul Hasan Al Utsmani Bondowoso.
Hal ini disampaikan oleh Sudarsono selaku Ketua DPW LSM TAMPERAK menindaklanjuti temuan tim investigasi dana hibah Provinsi Jawa Timur terkait temuan banyaknya penerima manfaat dari dana hibah tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasinya,
Bukti terbaru dugaan praktek korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur sudah ia kantongi di beberapa tempat di beberapa Kabupaten se jawa timur.di antara nya yang ada di desa pucanganom kecamatan jember sari kabupaten bondowoso.
Menurutnya, para oknum (penerima bantuan-red) banyak melakukan akal-akalan untuk menikmati aliran dana hibah Provinsi Jawa Timur yang nilainya ratusan juta rupiah bahkan sampai mencapai milyaran dalam se kali penerimaan namun fakta di lapangan besarnya anggaran yang di salurkan tidak sesuai dengan RAB yang telah di tentukan di bangun asal jadi dan juga berdampak pada kwalitas barang atau yang tidak sesuai spesifikasi atau RAB.tersebut.
pemilik yayasan saat di konfirmasi melalui surat sampai saat ini belum memberikan jawaban sampai berita ini di muat.
Hal senada disampaikan oleh ketua tim investigasi dana hibah LSM TAMPERAK tahun 2022, Samsul membenarkan apa yang menjadi temuan di lapangan, mulai dari fisik yang dan dugaan realisasi yang tidak sesuai dengan spesifikasinya ada pula yang masih belum rampung keseluruhan dan aneh nya pula penerima manfaat tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban (SPJ) sehingga kuat dugaan bantuan dana hibah tersebut rentan di jadikan ajang untuk mencari keuntungan oleh penerima manfaat,” pungkasnya.(ahd)