TEGAL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Indonesia melontarkan kritik keras terhadap polemik rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan berdiri di atas lahan makam Desa Sitail, Kecamatan Jatinegara. Persoalan ini dinilai bukan semata konflik teknis pembangunan, melainkan cerminan kegagalan demokrasi desa akibat proses musyawarah yang dipinggirkan dalam praktik pengambilan kebijakan.
“Musyawarah desa itu adalah jantung demokrasi, bukan sekadar stempel administrasi untuk meloloskan proyek,” tegas Ree’, perwakilan LSM Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, kegaduhan yang mencuat di tengah masyarakat justru menjadi indikator kuat bahwa proses pengambilan keputusan di tingkat desa tidak dijalankan secara terbuka dan partisipatif. Ia menilai, ketika warga baru bereaksi saat proyek hendak direalisasikan, hal tersebut menandakan adanya persoalan serius dalam pola komunikasi dan pelibatan masyarakat oleh pemerintah desa.
“Jangan salahkan masyarakat jika menolak. Yang keliru adalah prosesnya. Jika musdes hanya melibatkan kelompok tertentu, maka suara warga lain secara nyata dipinggirkan,” ujarnya.
Ree’ mengkritisi pelaksanaan musyawarah desa di Sitail yang dinilainya hanya bersifat formalitas untuk menggugurkan kewajiban administratif. Kesepakatan yang diklaim pemerintah desa disebutnya sebagai kesepakatan semu karena tidak lahir dari ruang dialog yang setara.
“Ketika ada warga yang tidak dihadirkan atau tidak diberi ruang bicara, maka hasil musyawarah itu cacat secara sosial. Ambisi pembangunan fisik tidak boleh mengorbankan nilai-nilai sakral, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, rencana penggunaan lahan makam sebagai lokasi pembangunan seharusnya menjadi isu sensitif yang menuntut kehati-hatian serta pelibatan seluruh elemen masyarakat desa tanpa kecuali.
Lebih jauh, LSm Gerhana Indonesia mengingatkan bahwa label “program nasional” pada pembangunan KDMP tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menabrak prinsip demokrasi desa. Justru, semakin besar skala program, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga.
“Desa tidak boleh dikelola dengan pendekatan top-down dan pemaksaan kehendak. Desa itu kuat bukan karena bangunan betonnya yang megah, tetapi karena keputusan-keputusannya lahir dari musyawarah yang jujur, adil, dan terbuka,” pungkas Ree’.(AM)











