LIDIKKRIMSUS RI Minta Kadis Pendidikan Tindak Tegas SMN.1 Sekolah Jual buku LKS beban Siswa semakin berat

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews.id
Pemerintah Indonesia melarang keras, guru, dan komite sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dilingkungan sekolah. Hal ini diatur tegas dalam PP No. 17 tahun 2010 Pasal 181a dan Permendikbud No. 75 tahun 2020 pasal 12a untuk mencegah pungli dan komersialisasi pendidikan. Pelangar terancam sanksi administratif, mulai teguran hingga pencopotan jabatan

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irianto SH menegaskan kepala dinas pendidikan kabupaten Lahat agar menindak tegas bagi kepala sekolah yang menyuruh siswa murid membeli buku LKS ini jelas pelanggaran,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH ia menegaskan Secara aturan, sekolah, guru, atau komite sekolah dilarang keras memaksa siswa atau orang tua membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Berdasarkan Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual bahan ajar, termasuk LKS, karena melanggar aturan.
Berikut poin penting terkait jual beli LKS SMP:

Larangan Komersialisasi: Sekolah negeri tidak boleh dijadikan tempat transaksi jual beli LKS.

Buku Gratis: Pemerintah telah menyediakan buku paket gratis, dan LKS seringkali dianggap membebani siswa.
Sanksi Sekolah atau guru yang terbukti memaksa membeli LKS dapat dikenakan sanksi, bahkan ancaman tindakan hukum.
Alternatif: Penggunaan LKS tidak wajib, dan siswa tidak seharusnya diwajibkan membeli, apalagi di sekolah. Kata Rhodi Irfanto SH Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI meminta agar siswa jangan dibebani membeli buku LKS, pemerintah pusat telah menganggarkan dana BOS melalui Sumber Dana APBN Pusat, ini jelas pelanggaran ujar ” Rhodi

Jika terjadi pemaksaan pembelian LKS, orang tua disarankan untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan setempat. Murid jangan dibebani untuk membeli buku LKS,

Larangan penjualan LKS di sekolah didasarkan pada PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan beban biaya bagi orang tua. Ancaman bagi guru atau sekolah yang melanggar meliputi sanksi administratif (teguran, surat peringatan/SP), penurunan pangkat, hingga pemecatan, serta sanksi sosial.

Berikut adalah rincian ancaman akibat pelanggaran larangan LKS:
Sanksi Administratif & Kepegawaian: Guru atau tenaga kependidikan yang terbukti menjual LKS dapat dikenakan teguran lisan, surat peringatan (SP) 1-3, penurunan jabatan, hingga sanksi terberat yaitu pemecatan atau pemberhentian tidak hormat.

Sanksi Hukum: Pihak sekolah yang memaksa siswa membeli buku LKS dapat terancam sanksi hukum.

Sanksi Sosial: Hilangnya kepercayaan dari orang tua murid, masyarakat, dan rekan sejawat terhadap integritas pendidik.
Tindakan Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan setempat dapat menjatuhkan sanksi kepada sekolah dan kepala sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran.
Larangan ini berlaku untuk seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.

Terpisah temuan tim Lidikkrimsus RI salah satu orang tua Siswa murid SMPN I Merapi Barat, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, dibebani untuk membeli buku LKS seharga Rp 150 ribu, per siswa murid, ” orang tua murid keberatan anaknya disuruh membeli buku LKS dengan Harga Rp 150 ribu per siswa murid klas 7 ia menuturkan kepada wartawan policewatch.news Jumat (6/2/2026)

Kami hanya pedagang seharian jualan makanan di kalangan, ini sangat membebani wali murid seperti saya selaku orang kecil tidak mampu, beban berat bagi kami ujar nya menuturkan kepada wartawan atas keluhannya,

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat melalui Kabid SMP Herianto saat dikonfirmasi wartawan Jumat (6/2/2026) terkait siswa SMPN.1 Merapi Barat, murid disuruh beli buku LKS, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pesan singkat washhap kepada wartawan ”
Yo …akan d tindak lanjuti (Tim)

Berita Terkait

Pastikan Tracer Sehat, Polda Jateng Gelar Skrining TB Paru bagi Seluruh Bhabinkamtibmas
Purna Tugas 14 Tahun, Kades Elin Tuai Apresiasi Camat Mande
Ribuan Warga Padati Pertunjukan Kesenian Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Matangaji
DLH Kabupaten Cirebon Kerahkan Alat Berat dan 9 Armada Bersihkan TPS Pasar Minggu Palimanan
Sembunyi di Bale Dekat Rumah, Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon
Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Bapak dan Anak diduga Buat Rekayasa Tak Kuat Bayar Cicilan Motor
Dikonfirmasi Terkait Anggaran 33,2 Miliar Pegawai DLH Langsung Blokir No.HP Wartawan “APH Periksa Pangil Bendahara DLH
Prof Dr Sutan Nasomal : Edukasi Keluarga Indonesia Bila Terjadi Perang, Apa yang Harus di Lakukan Sangat Penting
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:56 WIB

Pastikan Tracer Sehat, Polda Jateng Gelar Skrining TB Paru bagi Seluruh Bhabinkamtibmas

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:51 WIB

Purna Tugas 14 Tahun, Kades Elin Tuai Apresiasi Camat Mande

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Ribuan Warga Padati Pertunjukan Kesenian Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Matangaji

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:02 WIB

DLH Kabupaten Cirebon Kerahkan Alat Berat dan 9 Armada Bersihkan TPS Pasar Minggu Palimanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:27 WIB

Sembunyi di Bale Dekat Rumah, Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon

Berita Terbaru