Lidikkrimsus RI Copot Kepsek SD Negeri 1 Merapi Barat diduga Pungli untuk biaya Foto Dugaan Ijazah dan Sampul Ijazah

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Media Group
Journalnews.id//Lahat
Dugaan Pungli dengan modus Untuk Foto Ijasah Rp15.000; dan Sampul Ijazah Rp 60.000; total Rp 75.000; ini sangat miris masih ada pungutan liar di sekolah SDN 1 Merapi Barat, Kabupaten Lahat,

Ketua harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH ini sudah melanggar aturan tidak diperbolehkan pungutan apapun di Sekolah negeri dilarang memungut iuran apa pun yang bersifat wajib dan mengikat, karena sekolah negeri sudah didanai oleh pemerintah melalui dana BOS dan anggaran lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang diperbolehkan hanyalah sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak wajib dari masyarakat, dengan syarat tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik atau kelulusan, serta harus ada transparansi dalam pelaporannya.

Diungkapkan Rodhi Kemenko Polkam R.I.
Sanksi untuk pungutan liar (pungli) di sekolah dasar, yang kini ditangani oleh unit layanan publik setelah pembubaran Satgas Saber Pungli, bisa berupa pidana penjara dan denda berdasarkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 368 (pemerasan) untuk masyarakat umum,

” atau Pasal 423 KUHP untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sanksi administratif seperti teguran atau pemberhentian jabatan. Pelaporan pungli dapat dilakukan melalui kanal pengaduan di tingkat daerah atau melalui unit layanan publik yang kini menggantikan tugas Satgas Saber Pungli.

Sanksi Pidana
Bagi Masyarakat Umum:
Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN):
Pelaku yang berstatus ASN dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sanksi Lain:
Pungutan liar bisa juga masuk dalam ranah korupsi jika dilakukan oleh penyelenggara negara, dengan ancaman pidana lebih berat sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.

Sanksi Administratif
Pemberhentian Jabatan:
Bagi pelaku yang merupakan ASN, sanksi terberat bisa berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan Jabatan:

Pejabat sekolah yang terlibat dalam pungli dapat dikenakan sanksi pencopotan jabatan.

Teguran:
Pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, atau penurunan gaji berkala.
Bagaimana Melaporkan Pungli
Melalui Dinas Pendidikan:
Sekolah yang diduga melakukan pungutan liar dapat diinvestigasi dan ditindak oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat setempat.

Melalui Unit Layanan Publik:
Setelah pembubaran Satgas Saber Pungli, penanganan pungli kini menjadi bagian dari unit layanan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Anda bisa melaporkan kasus pungli melalui kanal pengaduan yang ada di daerah Anda atau instansi terkait.

Korwil Sumsel
(Mr.Frengki)

Berita Terkait

Pastikan Tracer Sehat, Polda Jateng Gelar Skrining TB Paru bagi Seluruh Bhabinkamtibmas
Purna Tugas 14 Tahun, Kades Elin Tuai Apresiasi Camat Mande
Ribuan Warga Padati Pertunjukan Kesenian Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Matangaji
DLH Kabupaten Cirebon Kerahkan Alat Berat dan 9 Armada Bersihkan TPS Pasar Minggu Palimanan
Sembunyi di Bale Dekat Rumah, Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon
Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Bapak dan Anak diduga Buat Rekayasa Tak Kuat Bayar Cicilan Motor
Dikonfirmasi Terkait Anggaran 33,2 Miliar Pegawai DLH Langsung Blokir No.HP Wartawan “APH Periksa Pangil Bendahara DLH
Prof Dr Sutan Nasomal : Edukasi Keluarga Indonesia Bila Terjadi Perang, Apa yang Harus di Lakukan Sangat Penting
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:56 WIB

Pastikan Tracer Sehat, Polda Jateng Gelar Skrining TB Paru bagi Seluruh Bhabinkamtibmas

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:51 WIB

Purna Tugas 14 Tahun, Kades Elin Tuai Apresiasi Camat Mande

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Ribuan Warga Padati Pertunjukan Kesenian Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Matangaji

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:02 WIB

DLH Kabupaten Cirebon Kerahkan Alat Berat dan 9 Armada Bersihkan TPS Pasar Minggu Palimanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:27 WIB

Sembunyi di Bale Dekat Rumah, Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon

Berita Terbaru