JOURNAL NEWS // Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3) dan Non B3, pada Kamis (11/01/2024), di Ruang Kepala Lapas Indramayu.
Penandatanganan kontrak perjanjian dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Indramayu dengan PT. Teman Sejati Sejahtera Abadi selaku transporter limbah B3 maupun non B3.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono menjelaskan bahwa nantinya limbah yang dibawa PT. Teman Sejati Sejahtera Abadi akan diserahkan dan dimusnahkan oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera selaku Perusahaan yang mengelola limbah medis dan B3.
Selain itu, Hero mengungkapkan bahwa kerjasama pengelolaan limbah ini merupakan aturan dari Pemerintah dan juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3), Permenkes no. 1332 tahun 2002 pasal 12 tentang obat -obatan yang sudah tidak layak pakai (kadaluarsa), dan Permenkes No. 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah Medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah,” terang Hero.