Cianjur || Kusnandar Ali SH, kuasa hukum dari H (50) melayangkan pengajuan penangguhan penahanan kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Senin, (12/8/24).
Sebelumnya pada bulan November 2023 lalu, H diduga melakukan tindak pidana saat melerai perkelahian putranya dengan anak sebayanya yang berkelahi di salah satu rumah tempat mereka mengaji.
Meski tindakan yang dilakukan H tidak disengaja. Namun tetap saja H diduga membuat kesalahan karena pergerakan tangannya mengenai pipi lawan berkelahi anaknya seolah olah H melakukan tamparan kecil.
Namun. Menurut H. Tamparan kecil itu tanpa direncanakan karena berniat untuk melerai perkelahian anak dan temannya, H. Memberanikan diri melerai anaknya karena salah seorang oknum guru ngaji perempuan hanya diam saja dan tidak bersikap tegas menegur agar keduanya berhenti berkelahi.
Kendati demikian karena H merasa bersalah dirinya pun pada malam itu langsung mendatangi anak tersebut untuk meminta maaf dan pagi harinya istri H pun mendatangi rumah tersebut untuk melihat kondisi H.
Menurut H bahwa kejadian tersebut sudah hampir 10 bulan. Namun H selalu menyempatkan diri datang dan meminta maaf meskipun tidak setiap hari setelah tahu bahwa ibunya ada di tempat salah satu sekolah yang tidak jauh dari rumah H.
H menjelaskan jika dirinya pada waktu itu juga langsung meninta maaf pada korban. Mengingat pada waktu kejadian ibu dari anak yang tertampar tidak ada di lokasi. Namun setiap permintaan maaf H selalu diabaikan bahkan pada saat akan memberikan santunan pengobatan kepada ibu korban di sekolah yang tidak jauh dari rumah H, niat baik H malah ditolak mentah mentah oleh ibu korban.
Bahkan sebelumnya Pihak Polsek Mande pun mencoba mempertemukan kedua belah pihak untuk mendamaikan namun hasilnya sia sia. Tidak cukup dari situ tokoh agama setempatpun sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak tersebut. Namun hasilnya nihil.
Karena sulit untuk didamaikan, akhirnya Polsek Mande melakukan tindakan kepada H sebagai tahanan kota dengan berbagai jenis alasan. Salah satu alasan karena H merupakan tulang punggung keluarga dan sering sakit sakitan serta kooperatif dan belum pernah melakukan kejahatan.
Saat menjalani hukuman H sangat kooperatif dan tidak pernah meninggalkan kabupaten Cianjur karena H sangat patuh pada perintah kepolisian dan harus berdagang untuk menghidupi keluarganya. Apalagi H masih memiliki anak yang masih sekolah.
Keoperatipan H dapat dibuktikan, karena meskipun panggilan hanya menggunakan telpon H selalu datang untuk memenuhi panggilan karena H sangat taat pada peraturan hukum yang berlaku dan selalu hadir tepat waktu pada saat pemanggilan oleh pihak kepolisian.
Semua hal telah dilakukan H dan keluarga untuk meminta maaf kepada korban. Nanun tetap saja, pihak Korban enggan memaafkan dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cjanjur.
Pada tanggal 8 Agustus kemarin. H mendapatkan undangan melalui via telpon anak sulungnya untuk melakukan mediasi kembali. Akan tetapi pada saat tiba di Polsek H malah dibawa ke Kejaksaan Negeri Cianjur dan langsung dilakukan penahanan.
Keluarga H pun sangat kecewa dan merasa dibohongi. Karena awalnya tidak ada pemberitahuan jika H akan dibawa ke Kejaksaan.
” Sangat sedih sekali, karena setahu kami suami saya hanya dibawa ke Polsek, jika tahu begitu mungkin kita akan berpamitan dan mempersiapkan diri untuk bersabar bila terjadi hal seperti ini, kalau begini ceritanya kamipun sangat syok sekali ditambah lagi anak bungsu saya selalu bersedih dan selalu menanyakan keberadaan ayahnya,” tuturnya.
H yang hanya seorang pedagang kecil dan tidak pernah melakukan kejahatan apapun, serta bertanggung jawab pada keluarga dan tidak pernah berseteru dengan siapapun jelas membuat keluarga sangat terpukul mendengar keputusan berat tersebut.
” Jelas merasa terpukul dan sangat sedih apalagi suami saya adalah tulangpunggung keluarga kami, ” terangnya.
Senada anak sulung H menerangkan bahwa H tidak pernah melakukan kejahatan. Dia khawatir saksi HN memberikan keterangan berlebihan karena saat ini dia mulai terendus selalu memarahi anak didiknya. Ditambah lagi HN pernah membawa saksi anak ke Kantor Polisi (Polsek Mande) tanpa didampingi orang tua.
” Itu jelas menjadi momok kehawatiran kami. Karena saksi anak tersebut bisa saja di dalam mobil mendapatkan intimidasi,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan, jika Ayahnya baru kali ini berurusan dengan aparat penegak hukum dan terlihat sangat syock.
” Kalau keluarga sangat syock sekali apalagi ayah saya orang kampung yang tidak sama sekali mengerti hukum,” ujarnya.
Anak Sulung H menerangkan jika Ayahnya berseteru hukum bukan dengan warga satu kampung melainkan dengan warga pendatang yang tinggal tidak jauh dari eumah H.
” Jelas kami sangat mentaati aturan dan taat pada Hukum. Namun tolong saya minta pihak terkait agar menperhatikan nasib keluarga saya apalagi adik saya yang masih dibawah umur. Karena kenapa? Saat itu juga tidak lama dari kejadian anak yang menjadi korban sudah bersekokah dan bermain seperti biasa. Namun sekarang adik saya sering murung dan saya khawatir fisikisnya akan terganggu,” jelasnya.
Maka dari itu, sambungnya, saya meminta bantuan agar adik saya kembali ceria sebelum ayah saya bebas dari jeratan hukum,” sambungnya.
Anak Sulung H juga berharap apa yang telah diajukan mengenai penagguhan tahanan dapat dikabulkan demi keberlangsungan hidup keluarga saya.
” Saya berharap apa yang diajukan oleh penasihat hukum saya dapat dikabulkan, dengan berbagai pertimbangan kebijaksanaan demi keberlangsungan hidup adik saya lebih baik,” harapnya.
Sementara Kuasa Hukum, Kusnandar Ali menegaskan bahwa dirinya akan membantu sampai selesai pengadilan dan Klainnya mendapatkan keringanan hukuman.
” Tadi saya sudah masukan persyaratan penangguhan penahanan, dan mari kita berdoa bersama sama, agar apa yang kita harapkan dapat terwujud dengan baik,” ujarnya.
Dan, Sambung Ali, saya akan dampingi agar klain kami mendapatkan keadilan hukum yang adil dan jika meminta agar diberikan kebebasan atau hukuman seringan mungkin,” harapnya.
Selain itu, Saya harap saksi dari Korban atas Nama HN juga dimintai keterangan sebenar benarnya jangan sampai ia memberikan keterangan yang berlebihan.
” Saksi dari korban atas nama HN coba diperiksa kembali jangan jangan dia memberikan keterangan berlebihan. Apalagi sekarang ada informamsi kalo dia suka pindah pindah rumah dan saat mengajar ngaji selalu galak dan bikin kapok anak didiknya karena sering merundung anak titipannya jika anak titipannya sulit belajar ngaji dan ada juga korbannya ini sampai dia tidak mau lagi ngaji disitu, ” pungkasnya.