Hukum Kriminal

Kodim 0622 Kab Sukabumi Amankan Dua Orang Pengedar Tramadol

109
×

Kodim 0622 Kab Sukabumi Amankan Dua Orang Pengedar Tramadol

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS _ Dua orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Jln. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kec. Surade Kab. Sukabumi berikut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer, selasa 04/04/23.

Adanya Informasi dari masyarakat Wilayah Kec. Surade dan Jampangkulon yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang yang salah satunya dapat memicu maraknya Aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari informasi dan pengaduan masyarakat tersebut, Pada hari Selasa pukul 15.00 WIB, anggota Kodim 0622/Kab. Sukabumi melaksanakan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Wilayah Kec. Surade.

Pada pukul 17.30 WIB bertempat di Kios/Pedagang kaki lima ukuran 80 cm x 160 cm Jln. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kec. Surade Kab. Sukabumi telah diamankan penjual berikut dengan Barangbukti obat terlarang golongan (G) Jenis Tramadol 50 mg dan Heksimer di Koramil 0622-14 Surade

Selanjutnya Kodim 0622 Kab Sukabumi Berkoordinasi dengan Jajaran Polres Kab Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade utk penyerahan Pelaku dan Barang Bukti.

Aktifitas jual beli obat terlarang oleh para pelaku sudah berjalan sejak 1 (satu) bulan yang lalu bertempat di rumah Kontrakannya Kp. Simpangtiga Desa Jagamukti Kec. Surade Kab. Sukabumi dan selanjutnya diperjualbelikan di Kios Kaki lima sejak 1(satu) minggu lalu, Selain Wilayah Kec. Surade sasaran penjualan yang dilakukan oleh para pelaku penjual obat keras/terlarang tanpa surat ijin yaitu wilayah Kec. Jampang Kulon.

Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 10.000 (sepuluh ribu) untuk 2 butir Tramadol dan 7 butir Heksimer/paket kemasan.

Laporan: Dang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *