Sampang, – Insiden tidak pantas kembali mencoreng citra aparat penegak hukum, kepala Rumah Tahanan (Karutan) Sampang, Kamesworo, dilaporkan oleh Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Sampang atas sikap arogannya terhadap wartawan.
Peristiwa itu terjadi saat seorang wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait informasi yang berkembang. Namun, alih-alih memberikan keterangan, Karutan Sampang justru membentak dengan nada tinggi sambil mengeluarkan kalimat melecehkan: “kau mau apa? Kamu siapa? Itulah kata kata samparan dari kepala karutan Sampang, Kamesworo.”
Ketua KJJT Sampang menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika komunikasi, tetapi juga mencerminkan sikap arogan seorang pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan.
“Kami akan mengirimkan surat resmi ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk menindaklanjuti hal ini. Jangan sampai seorang pejabat publik berlaku semena-mena dan mencari perlindungan dengan jabatan,” tegasnya. Minggu (21/09)
Insiden ini mendapat perhatian serius dari kalangan pers di Sampang, jurnalis menegaskan bahwa kerja wartawan dilindungi undang-undang, hal ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dengan dasar hukum tersebut, KJJT menegaskan tidak akan tinggal diam atas arogansi Karutan Sampang. Mereka mendesak Kanwil Kemenkumham segera turun tangan agar tidak ada lagi pejabat publik yang berlagak koboi dan melecehkan kerja-kerja jurnalistik.(atr)