JOURNALNEWS.ID/
JAKARTA //Anggaran Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lahat banyak kejangalan diduga terindikasi korupsi. Untuk itu aparat penegak hukum/APH di wilayah Sumatra Selatan. Kejati Sumsel, Polda Sumsel dan Kejaksaan negeri Kabupaten Lahat turun tangan.
Berdasarkan data Tim Investigasi LBH KA LAW FIRM, ada temuan sejumlah kejanggalan anggaran belanja barang dan jasa kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah daerah kabupaten Lahat tahun 2024.
“Menurutnya sejumlah kegiatan pada Dinas Pendidikan Lahat patut di pertanyakan diduga banyak Indikasi, Pemborosan anggaran dan diduga ada yang Fiktif terang.Rabu,11 Juni 2026,kepada Wartawan Media Journalnews.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data dokumen pelaksanaan anggaran DPA tahun 2024 tim kami akan terus kawal temuan di Dinas Pendidikan Lahat
Total jumlah sebesar,
Rp729.992.610.601,00
kode:101.2.220.0001000
Belanja pegawai Rp11 M, belanja barang dan jasa Rp28,67 miliar lebih, belanja hibah Rp 2,8 miliar belanja modal peralatan dan mesin Rp11 miliar lebih, Kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan dana Bos sekolah Dasar dan belanja barang dan jasa Rp750.000.000,00, Pembangunan laboratorium sekolah dasar.
anggaran,Dana tersebut didominasi belanja barang dan jasa, meski sah secara administratif, belanja jenis ini kerap dinilai memiliki manfaat langsung yang rendah bagi publik.
Dalam pengelolaan keuangan daerah belanja Dinas Pendidikan dan kebudayaan tidak ditempatkan sebagai area dengan risiko penyimpangan tinggi namun, efisiensi belanja menjadi sorotan. Pola pengeluaran yang berulang setiap tahun nya terus di anggarkan menyulitkan publik menilai dampak konkret dari dana yang telah dikeluarkan.
Dalam tata kelola menilai, risiko pada pos ini berada di kategori banyak dugaan penyimpangan anggaran karena ketimpangan antara besarnya anggaran dan dana yang disalurkan”
Ketika kegiatan administratif terus membesar, sementara layanan publik tak menunjukkan lonjakan kualitas, pertanyaan publik menjadi tak terelakkan.
Berikut Alokasi anggaran dipertanyakan:
1.Belanja pegawai,
Rp11.066.544.000,00
Kode rek :5.1.01
2.Belanja barang dan jasa
Rp28.677.753.000,00
Kode rek :5.1.02
3.Belanja hibah
Rp2.884.969.246,00
Kode rek :5.1.05
4.Belanja modal peralatan dan mesin
Rp11.087.500.000,00
Kode rek :5.2.02, kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan dana Bos sekolah dasar
5.Belanja barang dan jasa
Rp750.000.000,00
Kode rek :5.1.01, kegiatan pembangunan laboratorium sekolah dasar
6.Belanja barang dan jasa
Rp.2.700.000.000,00
kode rek :5.1.02, kegiatan pengelolaan dana Bos sekolah dasar.
“Terpisah pihak Dinas Pendidikan Lahat di Konfirmasi melalui bendahara Disdikbud. Selasa,(09/06/2026) sampai saat ini belum ad jawaban
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan mengenai strategi efisiensi belanja serta tolok ukur manfaat kegiatan. Redaksi membuka ruang klarifikasi, sebab pada akhirnya publik berhak mengetahui sejauh mana ratusan miliar rupiah belanja birokrasi benar-benar kembali sebagai layanan yang lebih baik.
besarnya alokasi anggaran tersebut tidak sebanding dengan keterbukaan informasi kepada publik.
Jurnalis: Frengky.As
Korwil Media Group Sumsel/Ketua AWDI Kab.Lahat
Berita bersambung












Komentar