Ketua DPC AWDI Lahat Angkat Bicara: Sudah Masuk Bulan Enam, ADD Belum Cair, Pengajuan Saja Terkunci

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews.id
LAHAT // Keresahan mendalam kembali datang dari jajaran pemerintahan desa di Kabupaten Lahat. Keterlambatan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah berlangsung berbulan-bulan kini menuai kritik keras, mengingat seharusnya dana tersebut dicairkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Namun faktanya, hingga memasuki bulan keenam tahun berjalan, dana tersebut belum juga turun ke kas desa, bahkan proses pengajuannya pun belum bisa dilakukan.

Curahan hati dan keluhan ini disampaikan langsung oleh para Kepala Desa yang merasa sangat terbebani dengan kondisi birokrasi saat ini. Kondisi ini pun akhirnya memancing Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Lahat, Prengki AS, untuk angkat bicara dan menyoroti persoalan krusial ini.

“Curhat dikit saja, begini rasanya mengurus pelayanan di desa saat ini. Bagaimana kami bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, padahal faktanya sudah masuk bulan 6, ADD belum juga cair. Kami sebagai pemerintah desa bingung harus berbuat apa lagi,” ungkap salah satu Kepala Desa mewakili rekan-rekannya, dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah yang dihadapi ternyata bukan sekadar dana yang belum masuk rekening desa. Kendala utama justru muncul dari tahap paling awal administrasi. Menurut keterangan yang diperoleh, aplikasi pengelolaan dan pelaporan keuangan desa yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) hingga saat ini belum dibuka aksesnya. Akibatnya, perangkat desa tidak bisa melakukan penginputan data maupun mengajukan berkas pencairan sama sekali.

“Jangankan mau cair, untuk mau mengajukan permohonan saja aplikasinya tidak dibuka oleh pihak PMD. Kami di desa hanya bisa menunggu dan diam tanpa kejelasan, padahal kebutuhan operasional kantor sangat mendesak dan tidak bisa ditunda-tunda,” keluhnya.

Ia pun mempertanyakan kembali mekanisme penyaluran yang sudah diatur dalam aturan main. “ADD itu semestinya cair per triwulan, kan? Nah, ini saja sudah habis masa Triwulan 2, sudah lewat berbulan-bulan, tapi belum ada kepastian juga kapan dana itu turun. Sangat jauh dari ketentuan yang ada,” tambahnya.

Dampak dari keterlambatan yang sangat panjang ini sangat terasa dan melumpuhkan kinerja pemerintahan desa. Seluruh kebutuhan operasional rutin, mulai dari biaya perjalanan dinas setiap bulan, pembelian kertas, alat tulis kantor (ATK), hingga kebutuhan administrasi lainnya, semuanya telah dianggarkan dan ditetapkan bersumber dari ADD tersebut.

“Perjalanan dinas kami tiap bulan, beli kertas dan ATK itu semua biayanya dianggarkan dari ADD. Kalau dananya tidak ada, bagaimana kami mau belanja, bagaimana kami mau beraktivitas? Jangan sampai desa dipersulit birokrasi, tapi di sisi lain dituntut harus bekerja cepat dan tepat melayani warga,” sesalnya.

Merespons gelombang keluhan yang terus datang dari para pengurus desa, Ketua DPC AWDI Kabupaten Lahat, Prengki AS, akhirnya buka suara dan menyoroti persoalan ini secara tajam. Menurutnya, keterlambatan yang sudah mencapai bulan keenam ini sangat tidak wajar, merugikan masyarakat, dan menyimpang dari aturan penyaluran yang berlaku.

“Kami di DPC AWDI Lahat sangat menyayangkan kondisi yang terjadi di lapangan saat ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, ADD itu penyalurannya dilakukan setiap triwulan. Artinya, untuk periode awal seharusnya sudah cair jauh-jauh hari. Ini faktanya sudah masuk bulan 6, bahkan masa triwulan kedua pun sudah lewat, tapi belum ada kepastian kapan cair, itu hal yang sangat membebani dan merugikan pemerintahan desa maupun masyarakat,” tegas Prengki AS.

Lebih lanjut Prengki menegaskan, keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi semata, melainkan menyangkut hak masyarakat atas pelayanan dasar di desa. Jika ADD macet dan tidak cair tepat waktu, maka seluruh kegiatan pelayanan, pembangunan, hingga program pemberdayaan masyarakat di desa pun terancam berhenti total.

“Kami meminta kepada pihak terkait, khususnya Dinas PMD dan Pemerintah Kabupaten Lahat, untuk segera memberikan kejelasan, membuka akses aplikasi agar proses pengajuan bisa dilakukan, dan mempercepat pencairan dana tersebut. Jangan sampai desa dijadikan objek yang terabaikan, karena desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat,” tandas Prengki AS.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PMD Kabupaten Lahat terkait alasan dikuncinya akses aplikasi dan penyebab keterlambatan penyaluran ADD yang sudah melewati batas waktu dua triwulan tersebut. Masyarakat pun berharap persoalan ini segera diselesaikan agar roda pemerintahan desa kembali berjalan normal.**

Tim :Fr.As/AWDI,

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 Perkuat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Soliditas dan Sinergitas Bersama Dandenpom III/3 Siliwangi Cirebon
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB

Daerah

Wabup Jigus Ajak Kuwu Teladani Semangat Mbah Kuwu Cirebon

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB