Cianjur || Seorang Kordinator MBG Kecamatan Mande diduga bersikap tidak menyenangkan dan terkesan arogan setelah mengatakan akan menyikat wartawan jika memberitakan SPPG yang tidak baik.
Hal itu diungkapkannya setelah awak media mewawancarai kepala SPPG di salah satu Desa di Kecamatan Mande pada, Rabu, (3/12/25).
Namun setelah dikonfirmasi, maksud melontarkan kata sikat Kordinator MBG Kecamatan Mande yang sebelumnya tidak ingin bersalaman dan memperkenalkan diri akhirnya meminta maaf atas apa yang dikatakannya.
” Oh itu maksudnya biar saklek, biar bareng bareng gitu gak ada maksud apa apa, kirain tadi bapak mau jelek jelekin kita, ya itu miskomunikasi saya mohon maaf aja,” kelak dia kepada wartawan.
Ia menyebutkan bahwa sikapnya tidak lain untuk menjaga SPPG supaya nyambung.
“Nggak pak, saya kan ibaratnya menjaga keseluruhan SPPG yang ada di sini supaya nyambung, satu itu kedua kondusif, kalau misalnya ada kurang lebihnya kan kita yang ibaratnya di sini ada banyak kekurangan yang harus dievaluasi. Jadi jangan langsung di fosting atau dimedsoskan seperti itu,” ujarnya.
Kordinator MBG Kecamatan Mande itupun menyampaikan jika dirinya salah berbicara.
” Jadi mau gimana pak, saya kan sudah minta maaf ini, tidak usah diperpanjang lagi, itu kan ibaratnya kita lagi bareng barengan di sana,” katanya.
Korcam itu juga menyebutkan jika wartawan yang datang suka menjelek jelekan SPPG.
” Karena kan ibaratnya dari wartawan juga suka ada yang menjelek jelekan MBG itu maksud saya, saya kira bapak juga seperti itu,” ucapnya.
Pimpinan Journal Media Group Kecewa atas Dugaan Ancaman Kocam MBG Mande, Soroti Aspek Hukum Perlindungan Pers
Sementata itu, Pimpinan Journql Media Group, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A., menyampaikan kekecewaannya atas ucapan yang diduga dilontarkan oleh Kordinator MBG Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, yang dianggap mengandung ancaman kepada jurnalis. Ancaman tersebut disebut terkait larangan atau tekanan agar tidak memuat pemberitaan negatif mengenai MBG Kecamatan Mande.
Kusnandar menyebut, pernyataan bernada ancaman terhadap pekerja media tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas ketika menjalankan profesinya di lapangan.
“Jika benar ada ucapan ancaman itu, kami sangat menyayangkan. Jurnalis bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang dan tidak boleh ditekan oleh pihak mana pun. Kebebasan pers harus dihormati,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa jurnalis di lapangan melaporkan adanya kalimat bernada intimidasi yang membuat mereka tidak nyaman saat menjalankan tugas peliputan. Peristiwa tersebut dinilai dapat menghambat proses kerja jurnalistik yang seharusnya berjalan independen dan objektif.
Perlindungan Hukum bagi Jurnalis
Menanggapi dugaan ancaman tersebut, Kusnandar mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyoroti khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda hingga Rp500 juta.
“UU Pers memberikan hak kepada jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi tugas pers merupakan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Selain itu, tindakan intimidasi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, seperti Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau tekanan yang menyebabkan rasa takut, jika unsur-unsurnya terpenuhi.
Pertimbangkan Langkah Lanjut
Kusnandar menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data dan keterangan dari jurnalis yang berada di lokasi. Jika diperlukan, perusahaan akan menempuh langkah resmi, mulai dari pelaporan kepada Dewan Pers hingga opsi hukum lainnya.
“Kami berharap semua pihak memahami peran media sebagai pilar demokrasi. Perbedaan pendapat boleh, tetapi ancaman terhadap jurnalis tidak boleh terjadi,” tegasnya.











