Ragam

Kepala Desa Cikidangbayabang Mande, Jawab dan Tanggapi Keinginan Warga

105
×

Kepala Desa Cikidangbayabang Mande, Jawab dan Tanggapi Keinginan Warga

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS || Kepala Desa Cikidangbayabang, Kecamatan Mande, Jaenal Arifin menjelaskan kepada sejumlah warga yang mempertanyakan tentang status tanah khas desa yang disewakan kepada salah satu warganya.

Jaenal menjawab bahwa semua yang telah dilakukannya telah berpedoman pada Permendagri nomor 1 tahun 2016. Kendati demikian dirinya akan melakukan pertemuan bersama penyewa tanah khas desa tersebut untuk membahas permintaan warganya tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui bahwa tanah darat khas desa seluas 10 hektar telah disewa kelolakan pada salah satu warganya dengan perjanjian sewa selama 3 tahun. Namun sejumlah warga meminta agar tanah tersebut dikelola oleh warga setempat.

Mendapatkan permintaan itu, Jaenal akhirnya memutuskan akan mengadakan silaturahmi dengan penyewa tanah tersebut dan akan membahasnya pada Musyawarah Desa (Musdes) yang memang sudah terjadwalkan pada bulan oktober.

Jaenal juga menerangkan jika sebelumnya dirinya dan penyewa tanah khas desa tersebut sudah menyepakati jika sewaktu waktu tanah tersebut dibutuhkan desa maka penyewa harus merelakannya meski tempo kontrak belum selesai.

” insya Allah penyewa akan legowo karena sebelumnya kami sudah menyepakati jika sewaktu waktu tanah tersebut akan digunakan oleh desa maka penyewa harus mengiklaskannya, sementara untuk yang 3 hektar yang belum disewakan dan diminta warga untuk mereka kelola akan dilakukan pengukuran besok,” terang Jaenal kepada awak media, Rabu,(13/9/23).

Kades Jaenal juga menyebutkan jika permintaan lain, seperti Penyegaran pengurus Bumdes dan juga bidang pertanian akan dibahas pula pada Musdes bulan depan.

” belum Final. Namun semua permintaan warga akan dibahas pada Musdes bulan depan (oktober),” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *