Hukum Kriminal

Keluarga Tergugat Surya Wijaya Tangis Histeris Saat meminta keadilan di PN Kota Cirebon 

48
×

Keluarga Tergugat Surya Wijaya Tangis Histeris Saat meminta keadilan di PN Kota Cirebon 

Sebarkan artikel ini

Kota Cirebon,- Sidang lanjutan Gugatan perselisihan antara penggugat yang mengaku pemenang Lelang dan Tergugat Keluarga Surya Wijaya pemilik CV. Surya Citra Mandiri yang berlangsung sejak Oktober 2023 silam, kembali digelar pada awal tahun 2025,

Sidang yang seharusnya membahas legal standing penggugat, namun ditunda karena Majelis hakim menilai berkas identitas tergugat dinyatakan belum lengkap. Sehingga sidang diputuskan ditunda pekan depan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Namun seketika sidang sedang berjalan beberapa menit nampak keluarga tergugat sempat mengalami histeris, sambil menyebut kata “Keadilan”. Setelah ditunda beberapa jam Tepat pada hari Kamis tanggal16 Januari 2025, ketua Majelis Hakim bersama Anggota Pengadilan Negeri Kota Cirebon kembali membuka sidang agenda lanjutan.

 

Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi -saksi dari penggugat yang mengaku pemenang lelang , namun sidang kembali ditunda oleh Majelis hakim lantaran berkas tergugat dinyatakan belum lengkap.

 

Diketahui sebelumnya pihak BANK BNI Kantor Cabang Cirebon dan Kakanwil Remedial Bandung Jawa Barat diduga melakukan lelang sepihak 2 Aset CV. Surya Citra Mandiri milik sdr. Surya Wijaya, dan menyatakan sudah adanya pihak pemenang lelang yang diduga melakukan pelelangan terhadap objek tanah dan bangunan milik dari sdr. Surya Wijaya pemilik CV. Surya Citra Mandiri.

 

Atas dasar itulah, keluarga Surya Wijaya mengajukan keberatan karena pihak yang mengaku pemenang lelang ingin segera menguasia aset CV. Surya Surya Citra mandiri yang beralamat di jln. Pekiringan No. 55 kota Cirebon.

 

Sedangkan ke-2 Aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan SHU. Sesuai kepemilikan a.n. Surya Wijaya pemilik

CV. Surya Citra Mandiri.

 

Menurut Salah satu Keluarga Surya Wijaya Inisial (GN) Wijaya mengatakan” Berharap agar PN kota Cirebon dalam sidang Sengketa ini, dengan adanya orang yang mengaku pemenang Lelang tersebut supaya Majelis Hakim lebih profesional, karena sidang dalam gugatan yang dilakukan oknun mengaku pemenang ini diduga mengada-ngada atau bisa jadi dalam proses lelangnya ini Fiktif.

karena kan surat tanah tersebut masih AKTA JUAL BELI ( AJB) nya masih a.N. ayah saya, lalu tiba tiba langsung adanya Informasi Pemenang lelang dari pihak Bank BNI KC Cirebon yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan, bahkan dalam proses Sidang gugatan tersebut diduga banyak kejanggalan adanya keberpihakan kepada penggugat yang mengaku pemenang lelang, demi keadilan kami pihak keluarga Surya Wijaya berharap di sidang akan datang di pekan depan agar Majelis Hakim PN Kota Cirebon bisa digugurkan, sehingga sidang ini selesai,” Harapanya anak dari keluarga Surya Wijaya

 

 

Ditempat yang sama, Dari Keluarga Surya Wijaya Inisial (DN) Wijaya, saat dikonfirmasi juga menyampaikan” Keberatan atas adanya oknum yang mengaku pemenang lelang, karena dari awal kami sudah melakukan upaya keberatan atas putusan duhaan lelang sepihak oleh Bank BNI KC Cirebon,” Tuturnya

 

 

Lanjutnya, sampai hari ini kami menghadiri sidang gugatan ke-36 dan sidang pekan depan keluarga surya Wijaya akan tetap hadir di tanggal 06 Februari 2025 dan menyelesaikan permasalahan ini sendiri tanpa Layers dengan bukti bukti kepemilikan yang sah, “demi keadilan kami akan terus berjuang mempertahankan Aset milik ayahnya Surya Wijaya pemilik CV. Surya Citra Mandiri,” Pungkas DN Wijaya

 

 

Cc. Biro Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *