JOURNAL NEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit pada PD BPR KP Balongan Indramayu. Akibat ulah pelaku, membuat negara rugi hingga mencapai Rp 1.100.750.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya mengatakan, tersangka merupakan eks Kasubag Kredit PD BPR KP Balongan berinisial FR.
“Status tersangka sendiri sekarang ini juga sudah dikeluarkan dari DP BPR KP Balongan,” ujar dia dalam konferensi persnya di Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (21/6/2023).
Ajie Prasetya menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap berdasaekan hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak bank.
Kejaksaan Negeri Indramayu yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri.
Ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Pertama, dengan cara topengan atau pinjam tanda tangan debitur namun uang kreditnya digunakan oleh tersangka.
Kedua, tersangka memalsukan tanda tangan debitur tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan.
“Kemudian modus ketiga, tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan bayaran cicilan kredit debitur yang dititipkan kepada dirinya ke teller,” ujar dia.
Semua uang hasil kredit itu, disampaikan Ajie Prasetya guna kepentingan pribadi tersangka.
Atas perbuatannya, kata Ajie Prasetya, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sejauh ini ada 1 tersangka yang kita tetapkan,” ujar dia.