Hukum Kriminal

Kejari Indramayu Terima Pelimpahan Kasus TPPU Panji Gumilang

73
×

Kejari Indramayu Terima Pelimpahan Kasus TPPU Panji Gumilang

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS // Kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang selaku Pimpinan pondok pesantren Alzaytun Indramayu oleh Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin (9/12), di Kejaksaan Negeri Indramayu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/24).

Terpisah, Kejaksaan Negeri Indramayu Melalui Kepala Seksi Intelijen Arie Prasetyo membenarkan bahwa Kasus TPPU Panji Gumilang telah dilimpahkan ke Kejari Indramayu.

“Ia, sudah tahap 2 kemarin, rilisnya langsung dari pusat kapuspenkum, namun belum ada arahan untuk rilis dari bapak (Kajari) sejauh ini. Informasi kami ikut rilis dari puspenkum saja,” ucapnya saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa, (10/12/24).

Menurut informasi yang diperoleh, selanjutnya, Panji Gumilang bakal ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2024.

Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dengan tindak pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.

Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Untuk menutupi pinjaman itu, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *