JOURNAL NEWS // Polisi telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dokumen milik RI, oleh Pengacara Ruslandi. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Penyidik Polres Indramayu dalam surat yang dikeluarkan pada 17 Juni 2024.
Dalam surat ketetapan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu, Hillal Adi Imawan ini, tertulis bahwa penghentian penyelidikan dilakukan dengan alasan dari fakta bukti materiil, serta dikuatkan pendapat ahli, belum ditemukan peristiwa tindak pidana.
Saat dihubungi via pesan aplikasi, RI selaku pelapor menyampaikan kekecewaannya atas penghentian penyidikan kasus yang ia laporkan itu.
“Jelas pihak keluarga kami tidak terima,” ujar RI, pada Senin, 1/7/2024.
Ia berharap, pihak kepolisian menyelesaikan semua kasus yang ia alami. Bahkan ia merasa ada kecurangan dari penyelesaian kasus tersebut.
“Tidak boleh seenaknya saja main gantungin gitu lah, karena adanya banyak kecurangan,” ujarnya.
Sementara itu, Pengacara Ruslandi mengatakan agar semua pihak menghormati proses hukum. Karena menurutnya, Penyidik telah bekerja profesional dan obyektif.
“Penyidik Polres Indramayu telah bekerja secara profesional & obyektif, dengan serangkaian penyelidikan yang telah diinformasikan juga secara periodik. Saya rasa kita semua harus menghormati proses hukum,” tuturnya.