Cianjur – Aparat kepolisian telah mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perbuatan amoral terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, telah mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian.
Kedua terduga pelaku, F (30) dan E (15), diamankan pada Kamis (9/4) malam di kediaman mereka tanpa perlawanan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk pelaku dewasa sudah kami lakukan penahanan. Sementara yang masih di bawah umur, kami titipkan di tempat penitipan khusus,” ujarnya kepada Wartawan, Jumat, (10/4).
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi dan peran masing-masing pelaku dalam kasus ini.
Penangkapan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan perlindungan khusus bagi korban dan penanganan yang sesuai untuk pelaku anak.











