Journal News // Cilacap, Selasa (06/01/2026) – Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap.melaksanakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah berjalan lancar hingga purna .
Acara yang dihadiri oleh:
– Forkopimcam
– perangkat desa
– tokoh masyarakat/agama, BPD, TPPKK, bidan desa
– Satlinmas, RT/RW, dan panitia pelaksana
dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan pimpinan doa oleh mualim. Pengambilan sumpah dihadiri dua saksi, yaitu Warkham sebagai Saksi I dan Yohanes Marjana, S.Pd sebagai Saksi II.
Pengangkatan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
– Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
– Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa;
– Surat Kepala Desa Jeruklegi Kulon Nomor 400.10.2/118/50.05.
Pada acara tersebut, dua perangkat desa resmi dilantik dengan jabatan sebagai berikut:
1. Nova Elisa Kepala Seksi Pemerintahan
2. Lili Sunarti, Sarjana Akuntansi Kepala Dusun Pengasinan I
Acara juga diisi dengan sambutan dari berbagai pihak penting:
– Para perangkat desa yang baru dilantik;
– Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Bapak Ritam Sugianto;
– Camat Jeruklegi, Bapak Irwan Arianto, S.STP., M.Si;
– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap, Bapak Heru Kurniawan, S.STP.
R i t a m usai acara pelantikan dihadapan awak media mengucapkan syukur Alhamdulillah pada hari ini pelantikan bisa berjalan lancar sesuai rencana .
R i t a m berharap kepada kedua terlantik untuk segera menjalankan tugas sesuai Tupoksinya masing – masing dan tentunya sesuai aturan yang berlaku tegasnya .( SW )












