Ragam

Jelas Ini Pidanan, PT SMS, Melakukan Penambangan di Luar IUP & Merusak Lingkungan

206
×

Jelas Ini Pidanan, PT SMS, Melakukan Penambangan di Luar IUP & Merusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Laporan: frengki.as
AWDI

Journalnews.id
LAHAT-SUMSEL//—-JN
Perusahaan PT Satria Mayangkara Sejahtera Lahat diketahui memiliki wilayah IUP seluas 159 Ha di kawasan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Berdasarkan data pemetaan, perusahaan ini diketahui telah melakukan aktivitas penambangan di luar IUP.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut anggota DPRD Lahat Fitrizal Homizi, PT SMS mengklaim telah memiliki izin dari Dinas ESDM Provinsi. Akan tetapi, justru menurutnya hal ini merupakan pelanggaran dan upaya pembenaran karena sepengetahuan Fitrizal perizinan harus dilakukan ke Kementerian ESDM. Apalagi update peta dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM juga belum berubah, sehingga aktivitas dari PT SMS ini menurutnya bisa diancam pidana.

“Walaupun ada izin dari provinsi. Tapi tidak semudah itu, ada proses yang dilakukan. Apalagi dugaannya melakukan penggalian tambang diluar IUP tersebut, PT SMS juga melakukan penambangan dekat dengan garis sempadan Sungai yang juga bertentangan dengan PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai.”ungkap Fitrizal

Sehingga atas aktivitas ini, PT SMS disinyalir melanggar UU No3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang tertuang dalam Pasal 158 yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Penambangan di luar IUP yang dilakukan oleh PT SMS juga bisa bertentangan dengan Pasal 159 yang berbunyi: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dikatakan juga oleh Adriansyah S,E selaku Anggota Panitia Khusus Batu Bara saat dirinya meninjau lokasi Penambangan PT SMS dan menjelaskan kepada management PT SMS sambil berkata keras dihadapan karyawan Perusahaan tersebut.

“Ini jelas kalian sudah melanggar aturan menambang di Luar IUP, apa lagi kalian nambang di lahan di luar dari IUP seluas 4 hekatar apa lagi batu bara nya kalian ambil dan ini sudah di luar koridor, ini jelas pidana ini kalian juga mencemari lingkungan sungai, mana pembuangan limbah kalian.”tegas Adriansyah ia juga Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Terpisa dengan Hasrul selaku ketua DKD WLJ Sumsel, menyampaikan kepada awak media, Sabtu, 03 September 2022 saat dimintai tanggapannya terkait lingkungan, semua sudah jelas dalam penambangan dan pengelolaan lingkungan itu sudah ada aturan dan tertuang dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menjamin pejuang lingkungan tak bisa terjerat hukum.

Kalau merujuk Padal 66 UU PPLH ada dua unsur, yakni secara subyektif setiap orang, bisa perorangan maupun badan usaha, dan secara obyektif dan aktivitas memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Ketentuan Pasal 66 UU PPLH menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pasal 65 UU PPLH juga menegaskan, setiap orang berhak mengajukan keberatan terhadap kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Sesuai Pasal 10 UU No 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban yang menyatakan saksi dan pelapor tak dapat dituntut atas kesaksian yang diberikan dengan itikad baik.

Jadi semua sudah jelas, bahwa kita selaku masyarakat dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap penambangan yang dilakukan oleh perusahaan ketika menyalahi aturan jangan takut untuk melaporkan perusahaan yang nakal tersebut demi menjaga lingkungan. Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *