Redaksi:
Media Group
Journalnews.id
JAKARTA || Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera menetapkan status tersangka dan menahan Ars bin Sn,Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, Ars diduga sebagai kaki tangan oligarki dan otak dari penerbitan ratusan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai dasar oleh BPN untuk memproses penerbitan sertipikat tersebut.
“Setidaknya ada tiga dokumen yang ditandatangani oleh Kades.Yaitu, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah oleh si pemilik,” ujar Sugeng kepada policewatch.news Senin (27/1/2005),
Terbitnya SHM dan SHGB di Laut Tangerang Tak Sepenuhnya Kesalahan BPN, Ini Alasannya
Belakangan diketahui, dokumen dokumen yang ditandatangani oleh kades itu digunakan untuk menerbitkan sertipikat di tengah laut,bukan di daratan,” penerbitan sertifikat di tengah laut sudah jelas menyalahi aturan,” cetus Sugeng.
Selain kades, pihak yang patut diperiksa adalah PPAT (Pejabat Pembuat
Akta Tanah) atau PPATs (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atau camat,jika AJB (Akta Jual Beli) tersebut dibuat di kantor Kecamatan. “PPAT atau PPATs juga berperan penting disini yang membuat AJB sehinggga juga patut diperiksa,” kata Sugeng.
Tak kalah penting yang paling bertanggungjawab secra hukum lainnya adalah petugas ukur dan pajabat BPN yang mengelurkan SU (Surat Ukur), hingga pejabat yang memberikan paraf dan menandatangani pengesahan sertipikat tersebut,yakni, Kepala Seksi (Kasi) HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang saat itu
“Ini sudah ngawur, lautan tidak bisa diterbitkan sertpikat tanah,sehingga ada dugaan terbitnya sertipikat tersebut karena adanya surat atau dokumen palsu yang dilakukan secara bersama sama,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, sudah tepat Kejagung menerapkan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus terbitnya SHM dan SHGB di perairan Kabupaten Tangerang tersebut.”Sudah tepat Kejagung menerapkan pasal tindak pidana korupsi,karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat BPN dan termasuk kades yang diduga menerima sejumlah uang dalam pengurusan sertipikat tersebut,” Ungkap Sugeng.
Menurut Sugeng yang juga advokat ini, penerbitan sertipikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan.”Para pelaku harus disidik pidananya tutup” Sugeng Teguh Santoso*Tim