JOURNAL NEWS // Untuk menghindari kebocoran informasi saat melakukan penggrebekan minuman keras (Miras), Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto melakukan operasi tertutup, Jumat (21/07/2023).
“Sengaja kita bilang kalau dalam militer itu, operasi tertutup. Jadi, saya gabungkan dengan kegiatan seperti ini untuk menghindari kebocoran informasi dan meminimalisir kegagalan operasi,” kata Andang, dalam konferensi pers, di Makodim Indramayu, Sabtu (22/07/2023).
Dikatakan Andang, dalam melakukan penggrebekan ia tidak memberi tahu siapapun kemana lokasi yang akan menjadi titik penggrebekan, termasuk kepada pihak kepolisian, kejaksaan maupun pemerintah kabupaten Indramayu.
“Pada hari Jumat, saya sedikit silent (Diam), saat akan berangkat ke lokasi, saya telepon Kapolres, Kajari, saya sendiri yang memimpin. Semua tidak saya libatkan sampai titik on the spot, baru saya gerakan semua yang saya bawa,” katanya.
Andang mengungkapkan, selain untuk menghindari kebocoran informasi dan meminimalisir kegagalan operasi, tindakan diam-diam yang dilakukannya juga agar tidak ada yang “masuk angin”.
“Karena saya tidak mau kegiatan yang dilaksanakan ini ada yang masuk angin,” tegas Andang.
Istilah “masuk angin” yang disebut oleh Dandim 0616/Indramayu disini bukanlah untuk suatu penyakit medis yang biasa dialami oleh Masyarakat, melainkan istilah yang biasa digunakan dalam politik yang memiliki arti negatif, seperti persekongkolan atau kolaborasi demi keuntungan pribadi.
Ia menjelaskan bahwa pihak lain yang turut serta dalam operasi tersebut, diberitahu secara mendadak terkait titik-titik lokasi yang akan dilakukan penggrebekan.
“Sebelum berangkat, saya bilang ke Kapolres bahwa saya akan melaksanakan kegiatan ini, saya akan hubungi sampai tempat. Contohnya ketika di Plumbon, hanya saya, supir, ajudan dan danramil. Di perjalanan baru telepon Kapolrea, saya minta bantuan dari Polres, jadi dadakan,” jelasnya.
“Bahkan, saat dari titik satu ke titik berikutnya ada yang tanya setelah ini kemana?, hanya saya dan Tuhan yang tahu,” tandasnya.
Hasil dari operasi tertutup ini, Dandim 0616/Indramayu berhasi mengamankan sebanyak 3.112 dus miras atau 52.622 botol miras dari 5 titik berbeda yakni Desa Plumbon, Telukagung, Langut, Muntur dan Santing.
Andang juga mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan aduan dari Masyarakat, melalui call centre yang masuk ke Kodam III Siliwangi.
“Kami melaksanakan tindak lanjut atas aduan Masyarakat yang masuk ke Kodam III Siliwangi tentang miras, sehingga atas perintah Bapak Pangdam, kami diberi target operasi untuk mencari tahu dan mendalami,” ungkapnya.
“Dan ternyata betul, di Indramayu cukup banyak peredaran miras yang sejatinya ada perda miras nol persen,” pungkas Andang.
Puluhan ribu botol miras tersebut saat ini sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Indramayu, dan selanjutnya menunggu hingga berkekuatan hukum tetap untuk dilakukan pemusnahan.