Hari ini Seluruh Camat Diperiksa Terkait Korupsi Peta Desa

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

 

Media Group

JOURNAL NEWS.ID – Hari ini Rabu 8 Oktober 2025 seluruh camat Kabupaten Lahat penuhi panggilan penyidik Kejari Lahat terkait korupsi peta desa yang menjerat mantan kepala BPMDes Lahat Darul Efendi dan pihak ketiga kerugian negara mencapai 1,1 Milyar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpantau keluar dari gedung kejaksaan negeri lahat Camat Pagun Else Astuti ditanya FAKTA ia menjelaskan benar hari ini saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi peta desa dijawab dengan singkat oleh beliau saat keluar dari kantor Kejari lahat.

Terpantau Camat kota lahat Isnah keluar dari kantor Kejari Lahat menunggu jemputan,

Ada mobil camat parkir dihalaman kantor Kejari Lahat hingga berita ini dipublish sejumlah camat masih jalani pemeriksaan

Berita sebelumnyaa – Kejari Lahat malam ini, Senin (14/2/2025) melakukan penahanan terhadap DE mantan Kadis BPMDes gunakan baju rompi warna merah.

Darul Ependi saat dikawal oleh tim penyidik Kejari Lahat awak media terus mengabadikan foto tersangka turun dari atas kantor Kejari Lahat, dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Lahat.

Sementara itu satu lagi ditahan menggunakan baju rompi warna merah digiring ke mobil tahanan dibawah ke lapas klas II A, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam press conference-nya, Kajari Toto Roedianto, S. Sos, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel, Rio Purnama, S.H., M.H., dan Kasi Pudsus, M. Fadli, S.H., M.H., serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tanggal 26 November 2024.

“Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DE selaku mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan AM selaku Direktur CV. Citra Data Indonesia sebagai pihak ketiga,” terang Toto.

Oplus_16908288

Disebutkan, bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tanggal 14 April 2025.

“Penetapan tersangka ini, juga dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 (tiga ratus) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat juga Kantor CV. Citra Data Indonesia untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini,” tambah Kajari.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.266.230.900 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah) dalam perkara ini.

Tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomir 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumatera Selatan. Selanjutnya terhadap tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” tutupnya.*Awdi*

Wartawan:Frengky.As

Berita Terkait

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap
SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik
Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:11 WIB

Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:51 WIB

SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terbaru